Fleksibilitas Kerja ASN Ditetapkan Lewat PermenPANRB No. 4/2025, Fokus Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

ASN Balikpapan / inibalikpapan
ASN Balikpapan / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah secara resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.

Kebijakan ini menjadi pedoman teknis lanjutan dari amanat PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, kebijakan fleksibilitas kerja bukanlah kelonggaran, melainkan strategi manajemen ASN berbasis kinerja yang dilakukan secara terukur, profesional, dan tetap menjaga mutu pelayanan publik.

“Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan infrastruktur teknologi informasi,” ujar Rini dalam Rapat Kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI, dikutip dari laman PANRB.

Skema Fleksibilitas ASN: Lokasi dan Waktu

Skema fleksibilitas kerja ASN mencakup dua bentuk:

  • Fleksibilitas Lokasi Kerja: seperti work from home (WFH), work from office (WFO), co-working space, dan kerja lapangan.
  • Fleksibilitas Waktu Kerja: pengaturan jam kerja secara shift atau dinamis.

Namun, Rini menegaskan bahwa tidak semua jenis tugas atau pegawai dapat diberikan fleksibilitas secara langsung. Penentuan harus mengikuti kriteria ketat yang mempertimbangkan karakteristik tugas, pencapaian kinerja, dan kesiapan sistem pengawasan.

“Fleksibilitas kerja tidak sama dengan bekerja santai. Tetap ada pengawasan, penilaian kinerja berbasis output, serta peran aktif pimpinan dan dukungan TIK,” tegasnya.

Evaluasi Positif dan Best Practice

Kebijakan ini bukan hadir tanpa dasar. Sejak pandemi Covid-19 hingga masa transisi pascapandemi, sejumlah instansi seperti Kemenkeu, Bappenas, dan pemerintah daerah telah menerapkan fleksibilitas kerja dengan hasil yang positif.

Hasil survei dan studi pakar pada 2020 menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja mampu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak langsung pada pencapaian tujuan organisasi.

Dalam praktiknya, instansi tetap mampu menjaga pelayanan publik 24/7 pada sektor-sektor krusial seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan darurat lainnya, meskipun menerapkan pola kerja fleksibel.

Penguatan Sistem Monitoring dan Evaluasi

Kementerian PANRB menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap:

  • Kinerja individu dan organisasi
  • Akuntabilitas instansi
  • Tingkat kepuasan masyarakat

Ketiganya menjadi bagian integral dalam penilaian Reformasi Birokrasi Nasional, termasuk dalam pengukuran Indeks Pelayanan Publik dan Sistem Merit ASN.

Dukungan DPR: FWA Harus Profesional dan Terukur

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyambut positif implementasi Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai bagian dari modernisasi birokrasi. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan FWA tidak mengorbankan kualitas layanan publik.

“FWA ini penting dan revolusioner, tetapi bukan hak mutlak. Ini bentuk penghargaan atas profesionalisme ASN yang terbukti bekerja baik. Mekanisme pengawasan harus jelas agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PANRB juga memaparkan kebijakan strategis lain terkait pengadaan CASN 2025, reformasi pola karier, serta integrasi kebijakan ASN dengan sistem merit melalui sinergi lintas institusi seperti BKN dan LAN.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses