Frasa “Ibu Kota Politik” di Perpres 79/2025 Tuai Sorotan DPR, Tak Ada dalam UU IKN

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) / Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) / Humas Otorita Ibu Kota Nusantara

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Salah satu poin dalam lampiran Perpres tersebut menjadi sorotan, yakni munculnya frasa “Ibu Kota Politik” terkait keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dijadwalkan mulai efektif pada 2028.

Perpres ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yaitu Perpres No. 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa frasa Ibu Kota Politik tidak pernah tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2023 tentang IKN.

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap adalah menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1). Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin, dikutip dari laman DPR.

Menurut politisi PKB tersebut, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah hanya istilah semata atau bermakna sama dengan ibu kota negara. Jika dimaknai sebagai ibu kota negara, maka konsekuensi politik dan hukum harus dipertimbangkan.

Khozin mengingatkan bahwa sesuai Pasal 39 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara baru dapat diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Presiden.

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika pemaknaan tersebut benar-benar identik dengan perpindahan ibu kota negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga nonpemerintah serta perwakilan internasional di Indonesia.

Namun, bila yang dimaksud hanyalah pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, Khozin menilai sebaiknya pemerintah tidak membuat istilah baru yang justru membingungkan publik.

“Jika yang dimaksud Ibu Kota Politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” tuturnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses