Gaduh Ratusan Ribu Peserta PBI BPJS Nonaktif, Menkeu Purbaya Siapkan Duit Segini untuk Reaktivasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Suara.com/Dicky Prastya]

JAKARTA, inibalikpapan.com — Pemerintah memastikan anggaran untuk reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan siap dicairkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana sebesar Rp15 miliar telah disiapkan untuk mengaktifkan kembali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang sempat terhenti.

Purbaya mengatakan anggaran kesehatan yang tersedia saat ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Ia hanya meminta BPJS Kesehatan memperbaiki administrasi pengajuan anggaran sebelum pencairan dilakukan.

“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu masih ada satu anggaran yang masih dibintangi,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin (9/2/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Menurutnya, pencairan dana dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah administrasi diperbaiki. Nilai anggaran yang diajukan juga dinilai tidak besar.

“Dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya. Mungkin minggu depan juga cair. Enggak ada masalah, enggak terlalu besar kan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Menteri Sosial untuk mengaktifkan kembali secara otomatis sekitar 120 ribu peserta katastropik yang sempat keluar dari skema PBI selama tiga bulan. Estimasi biaya yang dibutuhkan sekitar Rp15 miliar.

“Jadi tidak perlu orangnya datang ke faskes, tapi langsung direaktivasi oleh pemerintah agar tidak ada keraguan di rumah sakit maupun masyarakat,” kata Budi.

Selama masa reaktivasi tersebut, pemerintah akan melakukan validasi ulang data peserta bersama Badan Pusat Statistik, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

“Kalau dia punya kartu kredit limit Rp20 juta atau listriknya 2.200 VA, ya harusnya tidak masuk PBI. Kita ingin uangnya benar-benar untuk yang tidak mampu,” katanya.

Menkes juga mengusulkan agar SK Kemensos baru berlaku dua bulan setelah diterbitkan agar BPJS Kesehatan memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi. Ia menyatakan siap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait potensi implikasi audit demi menjaga keberlangsungan layanan kesehatan.

“Usulan ini kami sampaikan agar tidak terulang kembali keramaian di publik dan yang terpenting, memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang mengidap penyakit berat tetap terjaga,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses