Gala Puncak Balikpapan, Ruang Hijau yang Konsisten Menanam dan Menolak Bakar Sampah

GALA PUNCAK BALIKPAPAN - Kawasan ruang terbuka hijau Gala Puncak RT25, Perum Pesona Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian alam, bersih dari sampah dan penggundulan pohon. (HO/Gala Puncak)
GALA PUNCAK BALIKPAPAN - Kawasan ruang terbuka hijau Gala Puncak RT25, Perum Pesona Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian alam, bersih dari sampah dan penggundulan pohon. (HO/Gala Puncak)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kawasan ruang terbuka hijau Gala Puncak RT25, Perum Pesona Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian alam, bersih dari sampah dan penggundulan pohon.

Hal ini disampaikan oleh pegiat dan inisiator Gala Puncak Balikpapan, Budi Susilo pada Sabtu (9/8/2025) sore di Gang Lima, Pesona Bukit Batuah Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tren belakangan ini, orang sudah banyak yang sadar akan kelesatrian lingkungan lantaran hidup dan berkembang di area terbuka hijau bisa mendapatkan kenyamanan dan kesehatan.

“Kualitas hidup kita jadi lebih berkualitas. Rumah tempat tinggal kita dikelilingi pohon rindang, pohon teduh, adem sejuk pasti betah, enak, selalu sehat bergairah, penat kehidupan tidak ada,” kata Budi Susilo, pria kelahiran Jakarta ini.

Karena itu, tidak heran, di kawasan ruang terbuka hijau Gala Puncak selalu diusahakan untuk terus ditingkatkan kualitas kelestarian alamnya dengan menambah pohon-pohon kaya manfaat.

“Bisa kita tanam, ada sayuran, pohon buah, pohon peneduh. Pelan-pelan, bertahap, ditanam lagi. Semoga bisa selalu konsisten untuk tetap lestari, hijau rindang agar semua masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” ujar Budi Susilo. 

Termasuk satu di antaranya, berusaha menjaga kebersihan ruang terbuka hijau dari cemaran sampah non-organik.

Kadang, sebuah wilayah semak belukar tanpa dirawat, seolah jadi tempat pembuangan, begitu gampangnya orang membuang sampah ke rumput ilalang, tumbuhan liar.

Berangkat dari ini, maka ruang terbuka hijau Gala Puncak selalu dipantau, dikelola, dirawat dengan memberikan tanaman-tanaman yang memang bermanfaat, bahkan kini sudah ada yang memasang dengan dekorasi lampu-lampu hias agar saat malam hari terlihat indah dan menarik. 

“Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus bersama-sama semua warga, saling bahu-membahu, sama-sama menjaga lingkungan sekitar tempat tinggalnya dengan bersih, lestari dan nyaman,” tegas Budi Susilo.

Berbicara sejarah soal Gala Puncak, bermula dari munculnya perumahan penduduk. Mulai terjadi sekitar tahun 2018. Saat itu tanah dalam keadaan gersang tiada pohon-pohon peneduh lantaran tanah diratakan untuk rumah-rumah.

Berjalan dari tahun ke tahun, tanah yang gersang ini, tidak dibangun rumah dengan kondisi lahan yang labil.

Sudah barang tentu, kemudian muncul vegetasi secara alamiah hingga kemudian kini pun jadi ruang terbuka hijau Gala Puncak, yang kebetulan merupakan akronim dari Gang Lima yang berada di daerah puncak ketinggian.

GALA PUNCAK BALIKPAPAN - Kawasan ruang terbuka hijau Gala Puncak RT25, Perum Pesona Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian alam, bersih dari sampah dan penggundulan pohon. (HO/Gala Puncak)
GALA PUNCAK BALIKPAPAN – Kawasan ruang terbuka hijau Gala Puncak RT25, Perum Pesona Bukit Batuah, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian alam, bersih dari sampah dan penggundulan pohon. (HO/Gala Puncak)

Payung Hukum Larangan Bakar Sampah

Budi Susilo, sebagai pegiat lingkungan Gala Puncak Balikpapan, tentu saja sambut positif atas langkah dari pemerintah yang mengeluarkan payung hukum soal aturan larangan membakar sampah.

Secara spesifik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, bahwa masyarakat Balikpapan dilarang membakar sampah karena menimbulkan potensi keburukan.

Membedah Perda tersebut, menyebut, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Bagi mereka yang melanggar bisa dilaporkan. Dinas Lingkungan Hidup menyatakan, bagi warga yang melihat ada tindakan membakar sampah bisa sampaikan laporan ke RT dan Lurah, jika tidak efektif bisa disambungkan ke media sosial resmi DLH Balikpapan.

“Terpenting dari Perda itu harus tegas, berani tegakkan hukum. Aturan ini dibuat supaya tidak menimbulkan potensi keburukan bagi kehidupan masyarakat dan planet bumi,” beber Budi Susilo.

Seperti contoh, sampah-sampah daun, bekas potongan sayur, kulit buah dan bijinya, dikelola untuk dijadikan sampah organik, bisa jadi pupuk suburkan tanah, bahkan sampah buah bisa memberikan keseimbangan natural, dari alam kembali ke alam, tumbuh jadi pohon. 

Kalau sampah non-organik belum bisa dikelola, sejauh ini di Gala Puncak masih belum temukan cara tepatnya, paling hanya dikumpulkan jadi satu, lalu dibawa ke tempat bak pembuangan akhir sampah.

“Tidak saya bakar. Ya karena kalau dibakar bisa timbulkan asap tidak sedap, buat polusi udara, dan mengganggu kesehatan tubuh, tidak bagus buat paru-paru,” ungkap Budi Susilo yang berprofesi sebagai jurnalis ini.

Mengambil pesan dari Dinas Lingkungan Hidup, menjaga kualitas udara adalah tanggung jawab bersama. Soal pengelolaan sampah yang ramah lingkungan melalui tindakan pemilahan dari sumber, pemanfaatan kembali, dan penggunaan layanan pengangkutan sampah resmi.

“Doakan selalu, semoga bisa selalu komitmen dan diberi pertolongan untuk sama-sama berjuang untuk lingkungan yang bersih, asri dan berkualitas supaya sehat selalu,” tutur Budi Susilo. (*)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses