BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Sikap tegas diambil Pemerintah Kota Balikpapan kepada pemilik usaha cafe atau warung kopi yang tidak memiliki izin atau mengganggu ketertiban umum, seperti yang dilakukan pada Warung Kopi (Warkop) Daeng 7 di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo RT 43 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Tengah yang ditutup.

Pembacaan putusan Walikota Balikpapan tersebut dibacakan langsung Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy. Sesuai pasal 15 dan pasal 21 Peraturan Daerah kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaran ketertiban umum. Kemudian Perwali balikpapan nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Bahwa kegiatan warkop Daeng tidak dapat diberikan izin karena kegiatan musik Warkop Daeng 7 membuat suara yang menggangu lingkungan atau ketentraman masyarakat lingkungan sekitarnya terutama bagi masyarakat yang dirawat di RSUD beriman,” ujar Heru Ressandy membacakan putusan.

“Untuk itu kegiatan di warkop Daeng 7 dihentikan atau ditutup mulai tanggal 7 Februari 2021,” sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi berkomentar terkait penutupan warkop daeng 7 karena adanya keberatan dari RSUD Beriman yang tepat bersebelahan dengan warkop itu.

“Kegiatan musiknya mengganggu bukan hanya dirasakan RSUD tapi juga warga sekitarnya,” aku Rizal.

Rizal kembali menekankan, sebelum dilakukan penutupan oleh petugas warkop tersebut sudah berulang kali ditegur, tapi tak dihiraukan sehingga diambil langkah tegas dengan penutupan.

“Bukan hanya untuk warkop daeng, bagi warkop atau cafe lain yang melanggar ketertiban, tak miliki izin dan tidak menjalankan prokes ya akan kita tutup juga,” pungkas Rizal.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version