BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Proses penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat yang berada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) dan terkena proyek Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5, mulai mendapati titik terang.

Klaim masyarakat pada tanah dengan 39 bidang seluas ± 211.825 m2 yang diajukan sejak tahun 2018 tersebut ternyata tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme perubahan batas. Akhirnya di tempuhlah mekanisme Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Langkah ini ditempuh sebagaimana Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

“Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5 yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Agustus 2021 itu memang masih menyisakan persoalan. Pada Juli 2021 seluruh pihak terkait mengikuti rapat yang difasilitasi KSP dan menghasilkan suatu usulan, ” kata Wali Kota Balikpapan- Rahmad Mas’ud.

Hasil rapat tersebut, kata Rahmad, sebagaimana surat Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda, memohon agar Wali kota Balikpapan mengajukan surat usulan area Inver PPTPKH pada Kawasan HLSM kepada Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda. Mekanisme inver tersebut, kata Rahmad, posisinya berada di BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) sejak 27 Agustus 2021 kemarin.

“Kita harapkan paling lama tiga bulan kedepan sudah selesai sebagaimana timeline yang disepakati bersama sehingga dan konsinyasi tidak lama lagi selesai,” ujar Rahmad akhir pekan ini.

“Kami berharap agar semua pihak terkait dapat bersinergi untuk mempercepat pelaksanaan Inver PPTPKH tersebut sehingga proses berjalan sesuai kesepakatan timeline dan kalau bisa sebelum tiga bulan kedepan,” ujarnya menambahkan.

Terpisah Kepala Bagian Kerja Sama dan Perkotaan Setda Kota Balikpapan- Arfiansyah menjelaskan proses inver PPTPKH dimulai dari permohonan masyarakat kepada Lurah setempat dan selanjutnya melalui Bupati/Walikota kepada Ketua Tim Inver PPTPKH dalam hal ini BPKH Wilayah IV Samarinda. Pihaknya juga telah memfasilitasi rapat pembahasan mekanisme Inver PPTPKH bersama pihak terkait. Termasuk melibatkan masyarakat yang dilaksanakan sehari sebelum peresmian jalan tol yang dimaksud.

“Ini sebagai tindak lanjut surat permohonan Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda yang kami terima pada pertengahan Agustus 2021. Hasilnya semua pihak sepakat untuk mempercepat proses inver PPTPKH. Jumat kemarin surat wali kota sudah diajukan ke Ketua Tim Inver PPTPKH,” kata Arfiansyah ditemui Jumat (27/8/2021).

Seorang warga yang tanahnya terkena proyek tersebut- Pangeran, berharap proses inver PPPTPKH berjalan sesuai target dan kesepakatan. Sebab permasalahan ganti rugi tanah sudah berposes hampir 10 tahun belum juga selesai dan berakhir pada jalur dikonsinyasi.

“Awalnya saat kedatangan pak Jokowi pada 24 Agustus kami ingin demo menuntut kejelasan. Tapi kami menghormati hasil rapat yang difasilitasi Pemkot Balikpapan satu hari sebelum kedatangan Presiden, ” kata Pangeran.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version