Geger Istri di Kalsel Mutilasi Suami Dibantu Ipar, Dendam Gegara Buang Anak ke Sungai
MARTAPURA, inibalikpapan.com — Kasus mutilasi yang melibatkan istri dan ipar sendiri menggemparkan warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial D tewas di kawasan hutan dekat Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Rabu (16/7/2025). Tubuhnya penuh luka bacokan, kepala terpenggal.
Polisi menangkap dua tersangka: FT (28), istri korban, dan PP (34), kakak kandung FT sekaligus ipar korban. Keduanya langsung dibawa ke Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, memastikan mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Kasus ini diduga dipicu oleh kecemburuan serta pertengkaran dalam rumah tangga. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, ketika korban bersama istri, anak, dan beberapa rekan berjalan menuju tempat kerja di dalam hutan,” ujar Kapolres Banjar, Senin (21/6) melansir kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.
Saat di perjalanan, korban bertengkar hebat dengan FT. Ia diduga cemburu terhadap rekan kerja sekaligus saudara laki-laki istrinya, lalu memukul FT hingga terjatuh.
Kapolres menambahkan, FT memendam amarah karena korban sempat membuang anak mereka ke sungai. “Dalam kondisi terpojok dan emosi memuncak, FT mengambil parang dan membacok wajah korban. Melihat itu, PP ikut campur, mencabut parang serta belati yang dibawanya, lalu menusuk dan membacok korban hingga tersungkur,” tuturnya.
FT dan PP terus menyerang. FT membacok lengan kiri korban hingga putus. PP menggorok leher korban sampai terpenggal, lalu membuang kepala sekitar tujuh meter dari tubuhnya.
Kapolres juga mengungkap motif aneh di balik aksi brutal itu.
“Uniknya, kedua pelaku mengaku melanjutkan aksi keji itu karena takut korban hidup kembali,” katanya.
Polisi Sudah Tangkap Dua Pelaku
Setelah mendapat laporan, tim gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel bergerak cepat. Mereka menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Petugas membawa jenazah korban ke RSUD Ratu Zalecha untuk visum dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 60 cm milik FT, parang 65 cm, dan belati 45 cm milik PP.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.***
BACA JUGA
