Gelombang PHK Massal 2025, Komnas HAM Soroti Pelanggaran Hak Pekerja
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terus berlanjut di awal 2025. Berdasarkan pemantauan Komnas HAM melalui media dan pengaduan masyarakat, sektor industri otomotif, makanan dan minuman, tekstil, serta media mengalami goncangan besar akibat PHK.
Beberapa perusahaan yang mengalami PHK massal antara lain PT Sritex Rejeki Isman dengan 6.660 pekerja, Sanken Indonesia dengan 1.000 pekerja, dan Yamaha Music Indonesia dengan 1.000 pekerja.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam siaran persnya menyatakan, menaruh perhatian serius terhadap PHK ini karena berpotensi melanggar hak-hak pekerja, termasuk hak normatif, jaminan sosial, serta tunjangan hari raya jika dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah Dominasi Kasus PHK
Selama 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait PHK, dengan tiga entitas utama yang diadukan: korporasi, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), serta pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus PHK tertinggi, disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pemantauan Komnas HAM juga menunjukkan kesulitan pekerja yang terkena PHK dalam mendapatkan pekerjaan formal. Era digital dan berkembangnya kecerdasan buatan (AI) telah menggantikan banyak jenis pekerjaan, memperburuk situasi.
Di sisi lain, pekerja di sektor informal seperti pekerja digital dan transportasi daring masih belum mendapatkan perlindungan hak normatif serta jaminan sosial yang memadai.
BACA JUGA :
Komnas HAM Desak Perlindungan Hak Pekerja
Menanggapi fenomena ini, Komnas HAM mendesak beberapa langkah penting yakni korporasi diminta tidak melakukan PHK secara sepihak.
Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, harus memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati dan dilindungi.
Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan jaminan sosial hingga memperoleh pekerjaan baru. Hak pekerja atas tunjangan hari raya harus diberikan sesuai tenggat waktu resmi.
Penyelesaian sengketa PHK melalui Pengadilan Hubungan Industrial harus dilakukan secara transparan, independen, dan imparsial.
Komnas HAM menegaskan bahwa PHK massal yang tidak sesuai prosedur akan berdampak besar pada stabilitas sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan bagi pekerja harus menjadi prioritas utama pemerintah dan perusahaan.
BACA JUGA

