Gencarkan Penertiban Penjual BBM Eceran, Fokus Utama Kawasan Permukiman

Seketaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam melakukan penertiban terhadap penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran. 

Penertiban ini dilakukan secara rutin, minimal satu kali dalam sebulan, sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kebakaran akibat penjualan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menyampaikan bahwa razia akan dilakukan secara bertahap dan menyasar titik-titik strategis di kota ini.

“Untuk tahap awal, kami fokus di kawasan jalan protokol. Setelah itu, akan bergeser ke kawasan permukiman, mengingat banyaknya penjual BBM eceran di daerah padat penduduk,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Menurut Izmir, kehadiran penjual BBM eceran di area permukiman sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menimbulkan kebakaran. Oleh karena itu, razia akan terus dilakukan secara berkala.

“Razia ini bukan sekadar penertiban, tapi juga upaya perlindungan terhadap keselamatan warga. Kalau titik-titik di jalan protokol sudah mulai bersih, kami lanjutkan ke pemukiman. Ini konsisten kami lakukan karena sangat berisiko,” tegasnya.

Selain penertiban langsung, Satpol PP juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penjualan BBM eceran ilegal. Edukasi dilakukan melalui media sosial serta kerja sama dengan para lurah dan camat, yang diminta menyampaikan imbauan saat rapat koordinasi tingkat RT.

“Kami tidak bosan mengingatkan masyarakat, baik melalui sosmed maupun forum resmi. Ini penting agar masyarakat memahami bahwa menjual BBM tidak bisa sembarangan,” tambah Izmir.

Harus Ikuti Aturan Perda

Ia juga mengingatkan bahwa penjualan BBM eceran harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Di antaranya adalah kewajiban menggunakan mesin pom mini berspesifikasi baik, memiliki dokumen resmi, serta memenuhi standar keselamatan.

“Mesin harus memiliki Sertifikat Hasil Kelayakan Pengujian Tangki (SHKPT), sumber BBM harus jelas. Tersedia alat pemadam kebakaran minimal 25 kilogram khusus pom, dan tentu saja izin usaha lengkap,” jelasnya.

Izmir menambahkan, pihaknya tidak serta-merta langsung menutup penjual pom mini. Satpol PP juga memberikan pembinaan bagi mereka yang sudah mengantongi izin resmi. Namun bagi penjual baru yang belum memiliki izin dari sistem OSS, tindakan tegas akan diambil.

“Kalau sudah ada izin, kami bina dan awasi. Tapi kalau usaha baru muncul tanpa legalitas, itu yang kami tindak,” pungkasnya.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses