Gerebek Rumah di Manggar, Polsek Balikpapan Timur Amankan Pengedar Sabu Beserta 15 Paket Siap Edar

Tersangka AR yang diamankan Polsek Balikpapan Timur, bersma dengan barang bukti sabu (foto : Polres/Samsul)
Tersangka AR yang diamankan Polsek Balikpapan Timur, bersma dengan barang bukti sabu (foto : Polres/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial AH (44), diringkus petugas setelah kedapatan menjadikan rumah pribadinya di kawasan Manggar sebagai tempat transaksi barang haram jenis sabu.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini tak berkutik saat polisi melakukan penggerebekan di kediamannya, Jalan Mulawarman RT 05, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, pada Jumat (13/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Kronologi Penangkapan: Laporan Warga Bongkar Bisnis Haram

Kapolsek Balikpapan Timur melalui unit lidik mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Berbekal informasi tersebut, tim Jatanras Polsek Balikpapan Timur melakukan pengintaian intensif.

“Sekitar pukul 22.00 WITA kami menerima laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang sedang duduk di dalam rumah,” tulis laporan resmi kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencolok yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar.

Barang Bukti: 15 Paket Sabu dan Uang Tunai Hasil Penjualan

Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 15 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor total 12,23 gram.
  • 2 Bandel Plastik Klip Bening (plastik cetik) yang digunakan untuk membungkus sabu.
  • 2 Sedotan Plastik yang dimodifikasi sebagai sendok penakar.
  • Uang Tunai Rp400.000 yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan.

Dalam interogasi singkat, tersangka AH mengaku mendapatkan pasokan kristal putih tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas (DPO).

Ancaman Pidana Pasal Berlapis

Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain pemeriksaan urine, penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat, yakni:

  • Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian mengimbau warga Manggar dan sekitarnya untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkoba guna menjaga kondusifitas lingkungan, terutama di wilayah hukum Balikpapan Timur. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses