Gerebek Rumah di Timbau, Polres Kukar Amankan Perempuan Muda Pengedar Sabu

Barang bukti sabu yang diamankan Polres Kukar / Polsek Loa Kulu
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Kukar / Polsek Loa Kulu

TENGGARONG, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang perempuan muda berinisial AFD (18) terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan belasan paket sabu siap edar di kediamannya.

Aksi penggerebekan tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah yang terletak di Jalan DR. F.L. Tobing, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Sabu 9,63 Gram Disimpan dalam Dompet

Penangkapan AFD bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Timbau sejak pertengahan Januari. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sepekan, tim Opsnal akhirnya melakukan penyergapan.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasatresnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan bahwa petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka dengan rapi.

“Kami mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 9,63 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet milik tersangka,” jelas AKP Yohanes.

Sita iPhone 13 Pro Max dan Uang Tunai

Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga kuat digunakan untuk menunjang bisnis haram tersebut, di antaranya:

  • Satu unit handphone iPhone 13 Pro Max.
  • Uang tunai sebesar Rp350.000.
  • Bundel plastik klip pembungkus sabu.

Meskipun tersangka masih tergolong sangat muda, AKP Yohanes menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Usia muda bukan alasan untuk lolos dari jeratan hukum. Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa narkoba tidak pandang bulu dalam mencari korban maupun pelaku,” tambahnya.

Terancam Hukuman Berat

Kini, AFD harus mendekam di sel tahanan Polres Kutai Kartanegara guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok utama serta jaringan peredaran sabu di wilayah Tenggarong dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AFD terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polres Kukar kembali mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan generasi muda di Kota Raja. / Polsek Loa Kulu

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses