Gibran Diberi Tugas Urus Masalah Papua, Yusri: Bukan Pindah, Hanya Kantornya di Sana
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan isu yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Menurutnya, yang berkantor di Papua bukanlah Wapres secara pribadi, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua
Yusril menyampaikan hal ini melalui keterangan tertulis, menyusul pernyataannya sebelumnya dalam acara Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli 2025. Keterangan sebelumnya sempat memunculkan spekulasi soal rencana kantor Wapres di Papua.
Menurut Yusril, penugasan Wapres Gibran dalam percepatan pembangunan Papua sepenuhnya mengacu pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Beleid ini tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Papua. Pasal tersebut mengatur pembentukan Badan Khusus untuk menyinergikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan Otsus di Tanah Papua.
Badan khusus ini, jelas Yusril, memang di bawah pimpinan Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari masing-masing provinsi di Papua. Untuk mendukung kerja mereka, terbentuklah kesekretariatan yang berkantor di Jayapura, Papua.
“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus tersebut,” tegas Yusril, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
“Apabila Wakil Presiden sedang berada di Papua, tentu beliau bisa memimpin rapat atau kegiatan koordinasi di kantor kesekretariatan itu. Namun, bukan berarti Wakil Presiden akan berkantor secara permanen di sana, apalagi pindah kantor.”
Tidak Mungkin secara Konstitusional
Ia menambahkan, secara konstitusional, kedudukan presiden dan wakil presiden berada di ibu kota negara. Pemisahan kedudukan keduanya tidak memungkinkan oleh UUD 1945.
“Jadi tidak benar jika ada pemberitaan bahwa Wapres akan pindah kantor ke Papua. Itu keliru. Wapres tetap menjalankan tugas konstitusionalnya dari ibu kota negara, dan hanya akan berkantor di Papua secara situasional jika dibutuhkan untuk kepentingan koordinasi,” katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga menegaskan hal sama. Ia menyatakan bahwa kantor yang pemerintah buka di Jayapura bukanlah kantor Wakil Presiden. Melainkan markas kesekretariatan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua. Kantor itu hanya berfungsi sebagai titik koordinasi pusat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program Otsus***
BACA JUGA
