BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Balikpapan menilai jika Pemerintah mengeluarkan narapidana koruptor merupakan wujud dari sesat pikir. Demikian dikatakan Ketua GMKI cabang Balikpapan Indra Hermawan.

“Jika alasan Menteri Hukum dan Ham membebaskan napi tipikor adalah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 ini, maka dengan tegas saya katakan kebijakan Menkumham Sesat Pikir. Karena saat ini sel tahanan napi tipikor itu rata-rata di tempati satu orang di masing-masing selnya walaupun ada juga yang lebih,” ujarnya

Berbeda kata Indra, dengan narapidana lain yang memang menempati sel berdesak-desakan. Sel narapidana tipikor  tergolong masih aman. “Artinya sangat kecil potensi penyebaran covid-19 di dalam sel tahanan napi tipikor,” ujarnya.

“Saya rasa para napi tipikor pun telah menjalankan apa yang kita sebut sebagai physical distancing jika tetap berada dalam sel tahanan. Lalu untuk apa kita membebaskan narapidana yang telah melakukan sebuah kejahatan besar yang menjadi masalah laten di bangsa ini? mereka cukup di dalam sel saja,”

Kata dia, langkah yang harus diambil Kemenkumham adalah menghentikan sementara kunjungan ke lapas, sehingga penularan covid-19 bisa dicegah. Karena kemungkinan bisa saja pengunjung yang membawa virus corona tersebut ke lapas.

GMKI cabang Balikpapan menolak jika pabndemi covid-19 menjadi alasan untuk membaskan narapidana koruptor. Karena Menkumham Yasonna Laoly akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2021. “Membebaskan napi tipikor hanya akan memberikan dampak sebaliknya,” ujarnya..

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version