BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan kini tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang produk halal.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, raperda tersebut untuk menterjemahkan Undang-undang Noimor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Rapareda ini untuk menterjemahkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana juga dengan Undang-undang Cipta Kerja,” ujarnya, Selasa (13/04).

Dia mengungkapkan, raperda tersebut juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang dihasilkan halal. Mulai dari produksinya hingga distribusi ke masyarakat sesuai ketentuan jaminan halal

“Kita ini prinsipnya Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan ini sifatnya dari hulu ke hilir artinya dari penyedia bahan baku, baru kemudian produksinya sampai distribusinya ke masyarakat ini harus ada namanya jaminan produk halal,” ujarnya

Nantinya juga akan mempermudah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk memfasilitas seluruh produk, termasuk UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Begitu juga pedagang kaki lila (PKL) seperti pedagang bakso.

“Ini dalam rangka untuk mempermudah, untuk membantu salah satunya adalah Pemkot memfasilitasi untuk sertifikasi produk halal,” ujarnya

“Artinya prosesnya akan kesana dan kalau kita melihat situasi ini kan dalam rangka untuk memperkuat UMKM dan memberikan rasa nyaman buat konsumen, rasa aman bahwa ini produk higienis dan halal oleh masyarakat.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version