BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Perwakilan Pengusaha angkutan kota dan sopir angkutan kota kembali mendatangi kantor DPRD Balikpapan sehubungan dengan berlaku Permenhub 108 tahun 2017 yang mengatur angkutan umum tanpa trayek per 1 November 2017.
Ketua Forkopab Baharuddin Noor bersama perkawilan sopir angkot diterima pada pertemuan di ruang Komisi III DPRD bersama Ketua Komisi I DPRD Faisal Tola, Wakil Ketua Komisi III H Haris, Daeng Lala, Riri Saswita dan Kasat Intel Polres Balikpapan AKP Sarbini, Rabu pagi (1/11/2017).
Pertemuan ini disulut karena sopir gojek mulai mengenakan seragam gojek karena perintah manajemen. Sehingga direspon sopir angkot berkumpul di jalan Puspoyudo samping kantor wali kota. Hanya saja jumlah lebh sedikit sekitar belasan kendaraan angkutan kota sedangkan sopir lain tetap beroperasi.
” Mereka seperti memancing kita. Ngak mau mendengarkan kita supaya jangan pakai seragam,” ujar Aco sopir angkutan kota dalam pertemuan di ruang Komisi III DPRD (1/11/2017).
Ketua Forkopab Baharuddin Noor tetap meminta agar gojek mematuhi hukum. ” Sepanjang mengikuti dan taat aturan hukum  ya silakan. Kalau belum ada jangan beroperasi dulu,” katanya.
Dia memastikan pihak Angkutan kota siap melakukan pertemuan damai untuk menyelesaikan kasus ini.
” Kami siap dipertemukan kapan saja. Ngak ada masalah,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version