GratisPol Kaltim Bebaskan Batas Usia Guru dan Dosen, Didorong Jadi Solusi Pemerataan Tenaga Pendidik

SAMARINDA, inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Kesra menegaskan kembali bahwa program bantuan biaya pendidikan yang dikenal publik sebagai GratisPol memiliki ketentuan khusus, terutama terkait batasan usia bagi para pemohon. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat kualitas dan pemerataan tenaga pendidik di daerah.

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menyampaikan bahwa terdapat perlakuan berbeda bagi tenaga pendidik yang ingin mendaftar dalam program GratisPol. Guru dan dosen secara resmi dikecualikan dari syarat batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut diberikan karena guru dan dosen dipandang sebagai kelompok profesional strategis yang terus membutuhkan peningkatan kompetensi, sekaligus berperan langsung dalam pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah Kalimantan Timur.

“Program ini memang memiliki syarat umum, salah satunya batas usia. Tetapi bagi guru dan dosen, syarat umur dikecualikan,” ungkapnya pada Jumat (28/11/2025) di Kampus UINSI Samarinda.

Dasmiah menerangkan bahwa kewenangan pendidikan tinggi berada di pemerintah pusat. Namun demikian, Pemprov Kaltim mengambil langkah inovatif dengan memberikan bantuan biaya pendidikan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa asal Kaltim.

“Karena itu, bentuknya bantuan pendidikan, tentu ada syarat dan ketentuan. Berdasarkan pergub, syarat ketentuannya tidak sulit-sulit. Pertama yaitu penduduk Kaltim. Dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga minimal 3 tahun,” bebernya.

“Kemudian syarat yang kedua terkait dengan umur. Umurnya S1 25 tahun, S2 35 tahun, dan S3 40 tahun. Tetapi bagi guru dan dosen dikecualikan untuk syarat umur,” tambahnya.

Karena bantuan dari Pemprov Kaltim hanya mencakup UKT, maka kebutuhan biaya hidup dan tempat tinggal mahasiswa menjadi persoalan lain yang perlu dicari solusinya, terutama bagi peserta dari keluarga tidak mampu dan daerah terpencil.

Atas dasar itu, Pemprov Kaltim berencana menggandeng pemerintah kabupaten/kota untuk berperan dalam penyediaan tempat tinggal, terutama bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera. Langkah ini juga dipandang penting untuk mendorong pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kaltim.

Sementara untuk kebutuhan biaya hidup, diharapkan perusahaan-perusahaan di Kaltim ikut membantu melalui dana CSR yang pengelolaannya nanti dapat dikoordinasikan bersama pemerintah kabupaten/kota.

Dasmiah juga menekankan pentingnya pembedaan skema bantuan antara Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih program.

“Kalau Kabupaten/Kota boleh menanggung asrama atau life cost, maka Pemprov Kaltim fokus pada UKT. Namanya nanti juga harus berbeda supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji telah melakukan komunikasi awal dengan tiga daerah terkait rencana tersebut, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Ini masih tahap rencana. Kabupaten/kota nanti bisa menanggung life cost, sementara Pemprov fokus pada UKT,” tutupnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses