Grok AI Diblokir Komdigi, Anggota DPR Soroti Bahaya Data Pribadi dan Etika Digital

Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang. Foto: Mahendra
Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang. Foto: Mahendra

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir aplikasi kecerdasan buatan (AI) Grok mendapat dukungan penuh dari Parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan preventif yang mendesak untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman siber yang tidak bertanggung jawab.

Andina menegaskan bahwa inovasi teknologi tidak boleh mengabaikan aspek keamanan, perlindungan data pribadi, dan etika digital.

Ancaman Bagi Kelompok Rentan: Bukan Sekadar Inovasi

Menurut legislator Fraksi Partai Nasdem ini, aplikasi seperti Grok AI menyimpan risiko besar jika tidak diregulasi dengan ketat. Ia menyoroti fenomena di mana penyalahgunaan teknologi AI sering kali menjadikan anak-anak sebagai korban utama.

“Kami mengapresiasi Komdigi atas pemblokiran tersebut karena memang aplikasi Grok ini sangat mengkhawatirkan. Fokus utamanya adalah kedaulatan teknologi di ruang siber, perlindungan data pribadi, dan yang paling mendesak adalah perlindungan anak,” ujar Andina, dikutip dari laman DPR.

Negara Tak Boleh Reaktif terhadap Tren AI

Andina mengingatkan pemerintah agar tidak hanya bertindak saat sebuah masalah sudah viral. Ia mendorong adanya langkah komprehensif untuk memantau aplikasi sejenis lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tiga Poin Utama Sorotan Andina Narang:

  1. Kewajiban Konstitusional: Negara harus menjamin ruang digital tetap aman, sehat, dan beretika.
  2. Mitigasi Berkelanjutan: Pemerintah perlu melakukan pencegahan sejak dini terhadap aplikasi yang mirip dengan Grok agar tidak bersifat reaktif.
  3. Kesadaran Hukum: Pengguna harus memahami risiko hukum di balik aplikasi yang terlihat sekadar menghibur namun rawan penyalahgunaan data.

Edukasi Digital: “Lucu-lucuan” Berujung Petaka

Andina juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejahatan siber. Banyak pengguna yang tergiur oleh tren tanpa memahami dampak jangka panjangnya.

“Jangan hanya percaya pada hasilnya yang dianggap lucu. Pelajari dulu apakah aplikasi itu berdampak secara hukum atau tidak. Sesuatu yang dianggap lucu-lucuan bisa berdampak tidak baik bagi masa depan generasi kita,” tegasnya.

DPR RI kini mendorong peningkatan edukasi literasi digital secara masif agar masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga pengguna yang cerdas dan sadar akan hak-hak digital mereka. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses