BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang kakek diamanakan Polres
Balikpapan karena diduga melakukan penyimpangan seksual pada anak-anak. Diperkirakan 9 anak telah menjadi perbuatan amoralnya.

GT (58) warga Balikpapan Tengah, Balikpapan yang memiliki satu cucu ini dijemput paksa oleh petugas PPA dan Polres Balikpapan dari rumahnya yang tidak jauh dari sekolah anak-anak yang menjadi korban. Akibat tindakan ini, anak-anak korban tindakan pencabulan trauma dan menolak masuk sekolah.

Perbuatan yang dilakukan pria paruh baya ini dengan cara memegang-megang area kemaluan korban. Modusnya yang dilakukan dengan cara mengiming-imingi es krim kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan lokasi sekolah dengan rumah korban yang berdekatan menjadi salah satu faktor terjadi tindak kejahatan seksual pada anak.

“Korban rata-rata masih duduk dibangku SD jadi ketika jam istirahat atau pulang sekolah korban main di rumah pelaku karena rumahnya banyak arena permainan seperti prosotan dan ada pohon yang rindang, “terangnya (19/9).

Aksinya itu dilakukan dirumah pelaku dengan cara bergantian. Tidak ada yang mengetahui aksi ini dan korban juga belum menyadari tindakan pelaku. Korban didominasi antara usia 8 sampai 10 tahun.

Paur Subag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto menjelaskan terungkap kasus ini, setelah anak-anak mengeluhkan kepada orangtua seputar sakit dikemaluan.

“Anak-anak melapor ke orang tuanya karena merasa sakit di area kemaluan setelah diceritakan rupanya korban sudah dicabuli,”terangnya.

“ Kami sudah meminta keterangan para korban dan ibu korban. Kita juga mendapatkan alat bukti berupa hasil visum dokter, memang ada luka di area kemaluan anak,,” sambungnya.

GT yang berprofesi penjual sayur mayur ini mengakui perbuatan. Namun dia berdalih hanya memegang-megang saja. “Ya pak saya cuma pegang-pegang aja kok, saya spontanitas aja pegang itunya,”ujarnya.
Perbuatan tersangka ini diakui dilakukan sudah sejak Agustus hingga September 2016 ini. Anak-anak ini lanjut GT dianggap sebagai cucu sendiri

“Saya anggap sudah kayak cucuk saya sendiri mereka kan datang ke sini saya nggak suruh juga. Kemarin itu ada yang masuk ke kamar saya dia godain cucuk saya lalu saya kelitikin biar ketawa-tawa ya pegang itunya aja,”ceritanya kepada media.

Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya korban lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”Masih kita kembangkan kasusnya, sekarang tersangka kita amankan di Polres Balikpapan,” tukas Suharto.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version