BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor menyoroti izin tambang galian C yang kini di Pemerintah Pusat. Pasalnya, kebijakkan tersebut dianggap menyulitkan rakyat dalam pengelolan sumber daya alam (SDA).

Dia mengatakan, saat masih menjabat bupati, izin galian C hanya di Camat. Isran Noor sempat dua periode menjadi Bupati Kutai Timur (Kutim) setelah sebelumnya pegawai negeri sipil (PNS).

“Dulu ketika jadi bupati, galian C itu diserahkan ke camat saja. Tujuannya memberikan kemudahan kepada masyarakat, mudah pengawasan dan pembinaannya serta memperluas lapangan kerja,” ujarnya

Namun, kini semua perizinan khususnya untuk pengelolaan SDA ada di Pemerintah Pusat. Harusnya kata dia, di saat otonomi daerah, perizinan lebih di permudah.  

“Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang pasir, batu kerikil, tanah urug yang termasuk dalam golongan C itu izinnya ke pemerintah pusat di Jakarta,” ujarnya

Dia kemudian menceritakan pengalaman pengusaha pasir di Banjarnegara, Jateng yang harus mengeluarkan biaya dan waktu tak sedikit untuk mendapatkan izin nambang pasir sungai.

Saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panja Illegal Mining Komisi VII DPR, diketahui dari 700 permohonan masyarakat tercatat sekitar 500 yang belum diterbitkan Kementerian ESDM.

Lambannya izin, membuat marak penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin (Peti) yang kemudian berdampak terhadap penerimaan negara, dan rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan aparat hukum.

“Parahnya, wibawa pemerintah dalam hal pertambangan menurun, seharusnya hal-hal yang menyentuh rakyat banyak ini semakin dipermudah urusannya terlebih di tengah kelesuan ekonomi,” sebut Isran yang disambut aplaus undangan termasuk sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan RI. (adpimprovkaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version