Gubernur : Jangan Sampai CSR Justru Diberikan untuk Masyarakat Luar Kaltim

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud / Pemprov Kaltim
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud / Pemprov Kaltim

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum), menyoroti ketidaksinkronan program Corporate Social Responsibility (CSR) sektor pertambangan dengan prioritas pembangunan daerah.

Ia menegaskan, perusahaan tambang wajib bertanggung jawab atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas mereka.

“CSR kita masih cenderung bersifat simbolik dan tidak berkelanjutan,” tegas Gubernur Harum dalam Executive Meeting bersama pelaku usaha tambang di Jakarta.

Menurutnya, meskipun aktivitas pertambangan—khususnya batu bara—sudah berlangsung sejak tahun 1983, kontribusi CSR perusahaan masih belum terarah dan belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Roadmap CSR Daerah Segera Disusun

Guna mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Kaltim akan menyusun peta jalan (roadmap) CSR yang memuat detail lokasi, jenis program, nilai anggaran, dan jadwal pelaksanaan. Roadmap ini diharapkan menjadi panduan yang terukur dan transparan bagi perusahaan tambang dalam menyalurkan tanggung jawab sosialnya.

“Ke depan, akan dilakukan audit bersama melibatkan Inspektorat, DLH, LSM, dan masyarakat sipil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Gubernur Harum.

Gubernur Harum menegaskan bahwa CSR bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban hukum berdasarkan:

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74)
  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15b)
  • PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 108 & 112)

Namun lebih dari itu, CSR adalah bentuk komitmen moral dan investasi sosial jangka panjang untuk mewujudkan transformasi wilayah tambang menjadi pusat pertumbuhan yang adil, lestari, dan menyejahterakan rakyat.

Fokus: Masyarakat Lokal, Program Riil

Gubernur juga menegaskan bahwa CSR harus prioritas untuk masyarakat Kalimantan Timur, bukan wilayah lain.

“Jangan sampai CSR justru diberikan untuk masyarakat luar Kaltim. Pasti ribut,” tegasnya.

Ia menyarankan perusahaan bekerja sama dengan Baznas sebagai lembaga resmi negara dalam penyaluran program CSR, agar tepat sasaran dan memiliki dampak nyata.

Program-program CSR yang disarankan meliputi:

  • Perbaikan rumah tidak layak huni
  • Beasiswa dan bantuan pendidikan
  • Penyediaan seragam sekolah
  • Operasi bibir sumbing & khitanan massal
  • Perbaikan sanitasi lingkungan
  • Bantuan untuk UMKM lokal dan pemberdayaan ekonomi

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemprov Kaltim tidak akan lagi mentolerir praktik CSR yang hanya seremonial tanpa dampak. CSR ke depan harus menjadi alat transformasi sosial, yang mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal dan pelestarian lingkungan Kaltim./Pemprov Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses