BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor merasa heran dengan aksi penolakkan Undang-undang Cipta Kerja. Hal itu Disampaikannya usai menghadiri Ajang Anugerah Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Kaltim , Kamis (15/10).

“Saya heran juga aksi menentang Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja,” ujar Isran di Hotel Grand Senyiru Balikpapan.

Aksi penolakkan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa rata-rata dilakukan gedung DPRD  disejumlah kota dan kabupaten di Kaltim. Dalam aksi unjuk rasa, sempat terjadi perusakaan fasilitas umum (fasum) yang dilakukan pendemo

“Kerusakan banyak terjadi di fasum dan gedung dewan, beruntung kerusakannya tidak terlalu besar, saya berharap kerusakan ini terjadi hanya kekhilafan para pengunjukrasa saja,” ujarnya.

Mantan Bupati Kutai Timur dua periode itu menuturkan, dalam undang-undang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa diperbolehkan. Namun Isran meminta agar tidak dilakukan dengan anarkis dan merusak fasilitas umum

“Unjuk rasa ‘kan diperbolehkan dalam Undang-Undang, dalam menyampaikan aspirasi, pandangan tetapi unjuk rasa juga harus mengikuti dan patuh dengan Undang-Undang dan tidak anarkis,”  ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama dia juga mengimbau aparat keamanan agar tidak represif menhadapi aksi unjuk rasa, tetap mengedepankan humanis dan komunikasi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version