Gubernur Kaltim Kawal Penetapan Batas Wilayah IKN dengan PPU, Kukar, dan Balikpapan

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum), menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur delineasi administratif antara IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan.

JAKARTA, inibalikpapan.com — Penetapan batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan daerah-daerah di sekitarnya memasuki tahap krusial. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum), menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur delineasi administratif antara IKN dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan. Rapat ini merupakan inisiasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Bagi daerah-daerah penyangga, batas ini lebih dari sekadar garis di peta. Ia menentukan ke mana arah layanan publik, siapa yang berwenang atas wilayah tertentu, hingga bagaimana perencanaan pembangunan dijalankan dalam jangka panjang.

Rapat ini merupakan lanjutan dari proses penegasan tapal batas yang sebelumnya telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten PPU, Pemerintah Kabupaten Kukar, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Otorita IKN. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara pada 21 Oktober 2025.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri, Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, serta Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Dokumen itu menjadi fondasi perumusan Permendagri, yang nantinya menetapkan batas administratif secara resmi antara wilayah otorita dan daerah penyangga.

Gubernur Rudy Mas’ud menyambut positif pembahasan tersebut. Menurutnya, kejelasan batas wilayah perlu untuk memberikan kepastian hukum, menyelaraskan arah pembangunan, sekaligus menjadi pijakan bagi pemerintahan dan pelayanan publik di kawasan yang langsung bersentuhan dengan proyek ibu kota baru.

“Penyelesaian batas wilayah bukan hanya memastikan koordinasi berjalan lancar, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat di kawasan penyangga IKN. Ini menjadi fondasi awal agar pembangunan dan pelayanan publik berjalan efektif,” ujar Rudy

Isu tapal batas ternyata tidak hanya berhenti di sekitar IKN. Dalam forum yang sama, Rudy juga mengingatkan perlunya percepatan penyelesaian batas Kabupaten Mahakam Ulu, sebuah wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan beberapa daerah lintas provinsi. (Ramadani / Adv Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses