SAMARINDA,Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim menerbitkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Hal itu sesuai arahan Pemerintah Pusat yang menetapkan status Kaltim, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sumatera Utama (Sumut)  PPKM berbasis mikro dalam rapat koordinasi pasda Kamis (04/03) kemarin.

“Instruksi tersebut berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021,” Kata Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, Jumat (5/3/2021).

Dia mengatakan, PPKM berbasis mikro ini RT dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

“Kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 ini dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing,” lanjutnya mengutip poin satu dari Instruksi Gubernur ini.

Disamping itu, tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan maka pada poin kelima diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.

“Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan covid 19 dengan penerapan 5 M di masyarakat,” ucap Faisal.

Diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap sabtu dan minggu secara berkala sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan.

“Selanjutnya sejak hari ini maka Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi dengan keluarnya Intruksi Gubernur nomor 2 ini,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version