Gubernur Kaltim Pilih Pakai Mobil Pribadi dan Nyetir Sendiri

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat meninjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) / Pemprov
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat meninjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) / Pemprov

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Tabir di balik pengembalian mobil dinas mewah Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, semakin terang. Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan kendaraan Range Rover senilai Rp8,4 miliar tersebut sama sekali belum pernah menyentuh aspal Bumi Etam sejak dilakukan serah terima administratif.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, mengungkapkan bahwa posisi unit saat ini masih berada di Jakarta dengan pelat nomor kode B. Proses balik nama dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK pun belum sempat diselesaikan.

Gubernur Siap Pakai Mobil Pribadi

Meski pembatalan ini membuat operasional pimpinan menggunakan kendaraan lama yang kurang optimal, Faisal menyebut hal itu bukan masalah besar bagi Gubernur. Bahkan, Rudy Mas’ud menyatakan kesiapannya menggunakan mobil pribadi untuk menunjang kerja-kerjanya.

“Pak Gubernur memang senang menyetir sendiri, terutama saat meninjau infrastruktur ke kabupaten/kota yang rutin dilakukan hampir setiap satu hingga dua minggu sekali,” ungkap Faisal dalam jumpa pers, Senin (2/3/2026).

Langkah ini dinilai sebagai bentuk efisiensi sekaligus komitmen untuk tetap dekat dengan rakyat tanpa harus bergantung pada fasilitas mewah yang menjadi polemik.

Penyedia: Tidak Ada Pihak yang Dirugikan

Senada dengan pemerintah, pihak penyedia yakni CV Afisera memberikan respons positif. Direktur CV Afisera, H. Subhan, menegaskan pihaknya menghormati aspirasi masyarakat Kaltim dan keputusan pemerintah daerah.

“Selama mobil kembali dalam kondisi utuh, tidak ada masalah. Mobil ini bisa kami sewakan atau jual kembali. Kami berpegang pada aturan dan norma yang berlaku,” tegas Subhan.

Subhan memastikan bahwa setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) pengembalian rampung, dana akan langsung disetorkan kembali ke kas daerah secara utuh.

Alur Pengembalian Dana ke Kas Daerah

Proses pengembalian dana ini mengikuti mekanisme keuangan daerah yang ketat untuk memastikan akuntabilitas.

Ringkasan Mekanisme Pengembalian:

  1. Surat Permintaan: Dilayangkan Pemprov pada 28 Februari 2026.
  2. Persetujuan Penyedia: CV Afisera menyetujui secara resmi pada 2 Maret 2026.
  3. BAST Kembali: Penyerahan unit dari Pemprov kembali ke penyedia.
  4. Penyetoran Dana: Maksimal 14 hari setelah BAST, dana Rp8,4 miliar masuk kembali ke saldo Kas Daerah.

Faisal menambahkan, dana tersebut nantinya akan menjadi saldo kas yang dapat dimanfaatkan kembali pada perubahan anggaran atau perencanaan pembangunan tahun berikutnya yang lebih mendesak bagi kepentingan publik.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses