BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo telah mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), karena kasus Covid-19 dianggap telah melandai.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, dengan dicabutnya status PPKM, maka sesmua kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait sanksi telah gugur atau tak berlaku lagi.

“Ya otomatis, semua kebijakan pemerintah daerah yang terkait sanksi terhadap PPKM dicabut,” katanya di Kantor Gubernur Kaltim, pekan lalu.

Menurutnya, dengan dicabutnya PPKM berdampak positif bagi perekonomian daerarh. Artinya tidak ada pembatasan dan ruang gerak ekonomi lebih diperluas.

Kendati demikian, Gubernur Kaltim Isran Noor tetap mengingatkan warganya untuk tetap waspada. Karena masih terjadi kasus baru harian COVID-19.

Masyarakat diimbau tetap waspada, terutama di ruang tertutup dan terdapat banyak orang atau kerumunan.

Apalagi ketika seseorang sedang kondisi sakit agar membatasi diri, paling tidak menggunakan masker atau tidak melakukan interkasi banyak orang.

“Kita sudah melewati dua tahun itu. Kita sudah berproses dan beradaptasi serta memahaminya secara baik,” ujarnya


“Sebab sekali lagi saya ingatkan aktivitas perekonomian lebih dikedepankan,” pungkasnya (adpimprovkaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version