BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Gubernur Kaltim Isran Noor menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) di enam kota dan kabupaten menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepada Daerah.

Hal itu karena mulai hari ini jabatan Bupati dan Wali Kota di enam daerah tersebut telah berakhir yakni Berau, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Kutai Timur, Paser dan Samarinda.

“Sudah di tanda tangani pak Gubernur hari ini dan sudah pula dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang” kata Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal dalam rilisnya.

Selasa (16/02) kemarin, Gubernur telah menerbitkan surat Nomor 130 Tahun 2021 yang ditukan kepada Sekda di enam kota dan Kabupaten untuk penugasan sbagai Plh kepala daerah.

Hal itu menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 120 Tahun 2021 terkait pemberhentian dengan hormat bupati dan wali kota karena telah habis masa jabatannya hari ini.

Kemudian untuk menjamin kesinambungan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota agar Sekda melaksanakan tugas sebagai Plh hingga dilantiknya wali kota dan bupati terpilih.

“Selain berdasarkan Undang Undang juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati/Walikota atau Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tepilih” ujarnya

Rencananya, Jumat (19/02), akan dilantik secara bersamaan bupati dan wali kota terpilih yakni Berau, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Kutai Timur, Paser dan Samarinda.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version