Gugat UU IKN ke MK, Warga Nilai Status Jakarta Jadi “Gantung” dan Tidak Pasti

Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Nusantara / Pemprov Kaltim

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketidakjelasan status hukum pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara kini bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli mengajukan uji materi terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 UU No. 3 Tahun 2022 (UU IKN) yang telah diubah dengan UU 21/2023.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 270/PUU-XXIII/2025 yang digelar Senin (12/1/2026), pemohon menilai regulasi saat ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berisiko memicu kekosongan normatif ketatanegaraan.

Jakarta Kehilangan Status, IKN Belum Final?

Kuasa hukum Pemohon, Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa ada kerancuan sistematis dalam UU IKN. Di satu sisi, status Jakarta sebagai Ibu Kota dianggap telah berakhir menurut Pasal 41, namun di sisi lain, pemindahan ke Nusantara belum dilaksanakan secara final dan efektif.

“Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar Hadi di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pemohon menyoroti kondisi di mana:

  • Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dianggap berakhir.
  • Penataan kelembagaan pasca-perpindahan ditunda pada undang-undang lain yang belum dibentuk.
  • Munculnya ruang kosong di mana Indonesia seolah “tidak memiliki” ibu kota yang berstatus hukum operasional secara tegas.

Petitum: Jakarta Tetap Ibu Kota Hingga IKN Operasional

Dalam petitumnya, Zulkifli meminta MK menyatakan bahwa:

  1. Pasal 39 dan 41 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara.
  2. Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan penggantinya.

Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan kritis terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan pemohon untuk memperkuat legal standing atau kedudukan hukum.

Guntur menekankan bahwa Zulkifli harus mampu membuktikan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat berlakunya pasal tersebut.

“Kalau ada persoalan yang kaitannya antara IKN dengan Pak Zulkifli ya dijelaskan, tapi kalau tidak ada, bisa berujung pada Pak Zulkifli tidak punya legal standing,” tegas Guntur.

Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya. Berkas perbaikan ditunggu paling lambat pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Gugatan ini menjadi sangat krusial mengingat proses pembangunan fisik IKN terus berjalan secara masif, sementara landasan yuridis mengenai status administratif Jakarta masih menjadi perdebatan hangat di kalangan pakar hukum dan masyarakat luas.

Sumber : MK

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses