Gugatan Kuota Internet Hangus ke MK: DPR Soroti Nilai Kerugian Rp63 Triliun

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Praktik penghangusan sisa kuota internet yang selama ini dianggap lumrah oleh penyedia layanan telekomunikasi kini memasuki babak baru di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan oleh sepasang suami istri ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk kesadaran hukum masyarakat yang luar biasa di era digital.

Bagi Okta, internet bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan urat nadi kehidupan yang mencakup aspek ekonomi, pendidikan, hingga akses layanan publik.

Alarm Keadilan Digital: Kuota Adalah Hak Rakyat

Politisi Fraksi PAN ini menegaskan bahwa relasi antara konsumen dan operator telekomunikasi harus dievaluasi. Menurutnya, regulasi saat ini belum sepenuhnya berpihak pada keadilan konsumen, terutama mengenai sistem kuota yang hangus begitu saja meski telah dibayar penuh oleh rakyat.

“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan di DPR. Harus ada keadilan bagi konsumen. Kuota internet itu hak rakyat yang dibeli dengan uang mereka, semestinya tidak bisa dihapus tanpa kejelasan mekanisme,” ujar Okta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Angka Fantastis: Rp63 Triliun Menguap Begitu Saja?

Yang paling mengejutkan dari isu ini adalah nilai ekonomi di baliknya. Okta mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang beredar, nilai kuota internet yang hangus secara nasional diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp63 triliun.

Angka ini, menurut Okta, merupakan kerugian masif bagi masyarakat yang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya investigasi mendalam.

“Rp63 triliun bukan angka kecil. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Diperlukan transparansi agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” tegasnya.

DPR Segera Panggil Komdigi dan Operator Seluler

Sebagai bentuk tindakan konkret, Okta mendorong Komisi I DPR RI untuk segera bergerak. Ia mendesak adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan kementerian terkait dan para petinggi operator seluler.

Langkah-langkah strategis yang didorong parlemen:

  1. Pemanggilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Untuk membahas regulasi perlindungan hak digital warga negara.
  2. Transparansi Operator: Meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan teknis penghangusan kuota.
  3. Investigasi Nilai Ekonomi: Menelusuri kebenaran nilai Rp63 triliun yang diduga “menguap” setiap tahunnya.

“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para penyedia layanan. Duduk bersama, membahas secara adil agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas Okta.

Gugatan konstitusional ini diharapkan menjadi titik balik bagi kedaulatan digital Indonesia, di mana hak konsumen terlindungi dan praktik bisnis berjalan secara lebih transparan serta berkeadilan. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses