BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menolak pra peradilan yang diajukan keluarga terduga teror bom SP didepan Gereja Hati Yesus Maha Kudus, Makassar pada 4 April 2021 lalu.

Dalam putusannya  Majelis Hakim Tunggal Pujiono SH menolak pra peradilan yang diajukan pemohon Istri terduga aksi teror Bom  Ika Rahmawati (26) dalam  sidang yang digelar pada Senin (02/08/2021).

“Jadi memang majelis hakim menolak permohonan dari isteri ustad SP, kilen kami. Hasil sidang putusan hari ini,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Dani Mardani, usai persidangan.

Menurutnya, dalam persidangan tersebut, majelis hakin menilai penangkapan terhadap terduga aks teror bom SP sudah seusia prosedur. Sehingga gugatan pra peradilan ditolak.

 “Dari bukti persidangan memang ada beberapa hal dalam penangkapan yang sudah dipenuhi oleh pihak termohon,” ujarnya.

Kata dia, gugatan pra peradilan yang diajukan pemohon untuk mengetahui, apakah prosedur penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror terhadap SP sudah sesuai ketentuan,

“Kami hanya ingin mengetahui apakah proses hukumnya itu apakah sudah sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Hasil persidangan akan segera disampaikan Tim Kuasa Hukum kepada SP maupun istrinya. Sedangkan untuk sidang materiil belum diketahui, kapan akan dilaksanakan.   

“Kami belum ada pemberitahuan untuk sidang selanjutnya, sidang materil setelah sidang pra peradikan ini,” ujarnya

Semenatara Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Isman Muhammadiah menyatakan, menghormati keputusan Pengadilan, sebagai putusan terakhir persidangan yang digelar maraton itu.

“Jadi kami tinggal menunggu keputusan keluarga ustad SP, termasuk apakah masih kami masih dipercaya  untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan selanjunya,” ujar Isman.

Kendati begila lanjutnya, pihaknya juga akan mempelajari putusan salinan hasil persidangan. Jika ada pelanggaran HAM akan akan mengajukan kasus tersebut ke Komnas HAM.

Dalam sidang itu hadir Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Polda Kaltim Bidang Hukum Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version