BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa menolak gugutan praperadilan yang dilayangkan Bupati MimikaEltinus Omaleng.

Dialnsir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Bupati MimikaEltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Wahyu Iman Santosa,  saat membacakan amar putusannya, Kamis (25/08/2022)

Dalam putusannya, hakim Wahyu Iman Santosa menilai,kalau proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena kesalahan pemohon sendiri yang salah mengisi biodata terkait alamat tempat tinggal,” kata dia.

Eltinus ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp 47,5 miliar.

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version