Gugatan Rp200 Miliar Amran Sulaiman ke Tempo Dinilai Serangan terhadap Kebebasan Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Langkah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menggugat media Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Gugatan senilai Rp200 miliar itu dianggap menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan ekosistem media di Tanah Air.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan lewat jalur hukum perdata.

“Ini bukan sekadar gugatan, tapi upaya pembungkaman dan pembangkrutan media. Mekanisme penyelesaian sengketa pers itu sudah jelas: melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers,” tegas Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta, Senin (20/10/2025).

Gugatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL itu bermula dari artikel Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog dengan skema any quality.

Artikel tersebut memuat pernyataan Amran yang mengakui adanya kerusakan gabah akibat kebijakan itu, sebagaimana diberitakan dalam laporan lain berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Dalam gugatannya, Amran menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materil dan immateril, merusak reputasi Kementerian Pertanian, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Kekuasaan vs Kebebasan Pers

Kasus ini memicu kecaman luas dari kalangan jurnalis dan pegiat hak asasi manusia. Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia, yang juga mewakili Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), menyebut gugatan tersebut sebagai serangan langsung terhadap media dan jurnalis.

“Dari Januari hingga September 2025, jurnalis dan media menjadi korban paling banyak dari serangan aktor negara. Ini menunjukkan ruang sipil untuk mengkritik kebijakan publik makin sempit, bahkan hilang,” ujar Nurina.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik serupa pernah terjadi di Makassar pada Desember 2021, ketika enam media digugat Rp100 triliun karena pemberitaan tentang status keturunan seseorang.

Tempo Sudah Patuhi Rekomendasi Dewan Pers

Kuasa hukum Tempo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Wildanu Syahril Guntur, menegaskan bahwa Tempo sudah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers.

“Tempo telah mengganti judul di poster Instagram, menyampaikan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten. Dewan Pers juga meminta agar laporan pelaksanaan rekomendasi itu dikirim kembali. Semua sudah dipenuhi,” jelas Guntur.

Karena itu, LBH Pers menilai gugatan ini mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah. “Pers punya fungsi kontrol sosial. Kalau mekanisme UU Pers diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah kemerdekaan pers itu sendiri,” tegasnya.

Guntur mengajak masyarakat dan komunitas jurnalis untuk mengawal proses hukum Tempo agar tidak menjadi alat tekanan terhadap media. “Kita harus meluruskan bersama. Ini bukan hanya soal Tempo, tapi soal masa depan kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses