Gugatan Warga Korpri Penajam Dikabulkan, PTUN Samarinda Batalkan SK Pencabutan Hibah Bupati PPU
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Setelah 17 tahun menanti kepastian hukum atas tanah hibah yang mereka tempati, sebanyak 24 warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya memperoleh keadilan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Kamis, 22 Mei 2025 memutuskan membatalkan SK Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024, yang mencabut hibah tanah seluas 59 hektare kepada 869 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab PPU.
Latar Belakang Hibah
Program hibah tanah ini bermula pada 2005, ketika Bupati PPU saat itu, Yusran Aspar, meluncurkan program peningkatan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemkab PPU. Melalui SK Bupati No. 800/14/2008 dan No. 800/162/2014, sebanyak 869 PNS mendapatkan hibah tanah masing-masing seluas kurang lebih 200 meter persegi. Sisanya dialokasikan sebagai fasilitas umum. Lokasi perumahan berada di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam.
Penerima hibah kemudian membangun rumah secara mandiri melalui skema KPR, dan kawasan ini dikenal hingga kini sebagai Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah.
Namun, setelah berganti kepemimpinan, tanah hibah tersebut tak kunjung dihapus dari daftar aset Pemkab PPU, sehingga para warga tak dapat memperoleh sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut BPN PPU, agar sertifikat bisa diterbitkan, SK hibah mesti ditindaklanjuti dengan SK Penghapusan Aset dari Daftar Inventaris Barang Daerah.
Meski telah beberapa kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD PPU, Pemkab enggan menghapus karena mengacu pada regulasi baru yang melarang hibah aset negara kepada PNS.
BACA JUGA :
SK Pencabutan Hibah yang Dipersoalkan
Pada 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU saat itu, Muhammad Zaenal Arifin, menerbitkan SK No. 500.17/190/2024 yang mencabut dua SK hibah sebelumnya dan mengubah status tanah menjadi hak pemanfaatan sewa. Kebijakan ini sontak membuat panik warga Korpri, yang telah tinggal dan merawat tanah itu selama hampir dua dekade.
Sebanyak 24 warga pun mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda, dengan dalih bahwa peraturan pemerintah yang melarang hibah kepada PNS tidak bisa berlaku surut dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut SK yang sudah sah dan dilaksanakan sejak lama.
Putusan PTUN: Gugatan Diterima, SK Bupati Dibatalkan
Majelis Hakim PTUN Samarinda yang diketuai A. Taufik Kurniawan, SH, MH akhirnya mengabulkan gugatan warga.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa SK Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024 cacat hukum, baik secara formil maupun materiil, serta melanggar asas non-retroaktif atau larangan berlaku surut.
Putusan itu juga menyatakan pencabutan SK hibah tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Putusan ini menjadi tonggak penting bagi ribuan warga Perumahan Korpri yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya SK pencabutan hibah, mereka kini berharap Pemkab PPU segera menghapus tanah dari daftar inventarisasi aset agar sertifikat resmi dari BPN dapat segera diterbitkan. ***
.
BACA JUGA

