Hadiah Kemerdekaan: Diskon Nasional 80 Persen Sepanjang Agustus
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah memberikan serangkaian “hadiah kemerdekaan” yang dirancang untuk memperkuat semangat kebangsaan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025). Ia menyebut hadiah-hadiah ini merupakan bentuk nyata perhatian Presiden kepada rakyat dalam menyambut hari bersejarah bangsa.
“Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di hari kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” ujar Juri.
Tarif Transportasi Publik Rp80 di Jakarta pada 17 Agustus
Salah satu hadiah utama yang diumumkan adalah tarif khusus sebesar Rp80 untuk seluruh moda transportasi publik di Jakarta pada 17 Agustus 2025.
Kebijakan tarif istimewa ini berlaku untuk semua angkutan massal seperti Transjakarta, JakLingko, MRT, LRT, dan KRL, sebagai bentuk penghormatan kepada angka usia kemerdekaan RI yang ke-80.
“Pada tanggal 17 Agustus 2025, semua angkutan massal publik di Jakarta akan diberlakukan tarif hanya Rp80,” jelas Juri.
Diskon Belanja Hingga 80 Persen Sepanjang Agustus
Tak hanya sektor transportasi, pemerintah juga menggandeng pelaku usaha ritel dan pusat perbelanjaan untuk menggelar program diskon nasional hingga 80 persen selama bulan Agustus.
“Diskon nasional hingga 80 persen diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan untuk memeriahkan bulan kemerdekaan,” ujarnya.
Program ini bertujuan mendorong konsumsi domestik dan menghadirkan suasana meriah yang terasa langsung oleh masyarakat.
Libur Tambahan Nasional pada 18 Agustus 2025
Sebagai bentuk apresiasi terhadap antusiasme masyarakat dalam menyambut HUT RI ke-80, pemerintah juga menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik Proklamasi dan Karnaval Kemerdekaan,” kata Juri.
Langkah ini memberi kesempatan masyarakat untuk lebih leluasa menyelenggarakan lomba kemerdekaan, pesta rakyat, gotong royong, dan berbagai kegiatan positif lainnya. / setneg
BACA JUGA
