BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama hampir sepekan menggelar sosialiasasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, sebanyak 889 warga terjaring razia masker.

Sejak awal diteribikan Perwali tersebut pada Senin (23/08) lalu, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Gugus Tugas aktif melakukan sosialisasi. Sebelum diterapkan sanksi dan denda seperti yang diatur dalam Perwali tersebut.

Hingga Sabtu (29/08), di Kecamatan Balikpapan Kota warga yang terjaring razia sebanyak 215 orang. Di Kecamatan Balikpapan Tengah sebanyak 111 warga yang terjaring razia. Di Kecamatan Balikpapan Selatan sebanyak 197 orang.

Kemudian di Kecamatan Balikpapan sebanyak 77 warga yang terjaring razia. Di Kecamatan Balikpapan Utara sebanyak 205 warga yang terjaring razia dan di Kecamatan Balikpapan Barat sebanyak 84 warga yang terjaring razia.

Rencananya mulai pekan depan, sanksi dan denda bagi yang melanggar protokol kesehatann akan mulai diberlakukan. Bagi warga yang tidak menggunakan masker akan mendapat sanksi kerja sosial ataupun denda Rp 100 ribu,’

Sedangkan bagi pelaku usaha denda Rp 200 ribu hingga penghentian sementara usaha. Sedangkan transportasi denda Rp 150 ribu. Bagi orang tanpa gejala (OTG) yang positif covid-19 berkeliaran dikenakan denda Rp 1 juta.

Sumber : IG Pemkot Balikpapan

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version