BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Kerjasama Gereja-gereja Balikpapan (BKSGB) mengungkapkan, kemungkinan hanya sekitar 40 persen dari 153 gereja atau hanya 80 gereja yang menggelar ibadah minggu pekan depan ini.

Pemerintah Kota Balikpapan mulai 5 Juni memberikan kelonggaran kepada rumah ibadah untuk melaksanakan ibadah, namun dengan protokol kesehatan yang ketat merujuk pada surat edaran Kementerian Agama.

“Ya belum tentu semua melaksanakan ibadah, mungkin jumlah sedikit yang melaksanakan, diperkirakan sekitar 30-40 persen yang melaksanakan ibadah. Tapi itu diluar Katholik” ujar Ketua BKSGB Pendeta Elisa Yakob, Senin (01/06).

“Tapi untuk tahap yang pertama adalah mereka yang memiliki gedung gereja  yang diperkenankan menggelar ibadah,”katanya.

Menurut dia, gereja-gereja yang selama ini menggelar ibadah minggu di ruko, mall dan hotel tudak diperkenankan menggelar ibadah untuk pencegahan penularan covid-19. “Pemilik hotel tidak memperkenankan, ,” ujarnya.

Berdasarkan data BKSGB dari 153 hanya sekitar 80-an gereja yang memiliki gedung gereja.  Sisanya belum memiliki gedung gereja. “Sementara belum boleh tahap pertama melaksanakan ibadah. Hanya yang punya gedung gereja,” jelasnya.

“Dan bagaimana tindaklanjutnya kalau nanti hasilnya kedepan ini kalau baik, maka sesungguhnya mereka yang selama ini melaksanakan ibadah di ruko dan di mall, di hotel akan diberikan kesempatan ibadah,” lanjutnya.

Namun kata dia, meski telah mendapatkan izin untuk menggelar ibadah, masing-masing gereja juga akan menyerahkan ke sinode masing-masing . Jika diizinkan untuk melaksanakan ibadah, baru gereja akan melaksanakannya.

“Mereka ada oraganisasi sampai ke Pusat ada Sinode, kalau Sinodenya mengizinkan baru mereka melaksanakan, kalau tidak mereka tidak akan melaksanakan,” ujarnya

Dia memastikan akan ada protokol ketat saat pelaksanaan ibdah di gereja. Termasuk mungkin akan menggelar beberapa kali ibadah, jika jumlah jemaatnya cukup besar. Karena jumlah jemaat yang boleh ikut juga dibatasi.

 “Kalau surat edaran ini sudah sampai ke kami kami akan bicarakan secara internal (BKSGB). Ada poin-poin yang sudah ditetapkan dan itu harus dipatuhi.  Ada formulir yang harus diisi,” katanya.

“Ya akan dibatas 1 meter-meter untuk tempat duduk, jumlahnya jemaat juga akan dibatasi dalam sekali ibadah, 50 persen djumlah jemaat dalam satu gereja. Waktu yang biasanya 2 jam diminta untuk tidak lama-lama mungkin 1 jam, ”pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version