BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) gencar melakukan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI). Hal itu karena minimnya kesadaran pelaku usaha di bidang industri kreatif mendaftarkan hak kekayaan intelektuanya.

Demikian disampaikan Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema saat melakukan sosialisasi di Balikpapan, Kamis (11/07). Di Kaltim bahkan kesadaran pelaku industry kreatif yang mendaftarkan HKI-nya sangat rendah.

“Kami belum dapat data. Tetapi angkanya masih kecil sepertinya. Kisarannya antara 11-20 pesen dari rata-rata pelaku ekonomi kreatif,” ungkap Ari Juliano.

Sementara untuk nasional, presentase kepemilikan pada survei yang dilakukan tahun 2016 baru mencapai 11 persen. Minimnya mereka yang mendaftarkan HKI-nya di daerah oleh dua sebab. Pertama karena ketidaktahuan, dan kedua karena akses.

Sementara jumlah pelaku usaha kreatif nasional diperkirakan mencapai 8,2 juta. Tentu jumlah itu sangat berbanding lurus. Karenanya Bekraf menargetkan minimal hingga akhir tahun jumlah yang mendaftarkan HKI-nya mengalami peningkatan hingga 19 persen

 “Dengan kegiatan ini, kami berharap bisa meningkatkan prosentase kepemilikan HKI menjadi 19 persen sampai akhir tahun ini,” katanya.

Dia pun berharap, dengan gencarnya melakukan sosialisasi k esejumlah daerah para pelaku industry kreatif sadar akan pentingnya hak cipta. Apalagi Bekraf juga membantu meringankan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha industri kreatif. 

Selama tiga tahun terakhir, sosialisasi sudah dilakukan di 80 kota  dan kabupaten dari 34 povinsi. Hingga saat ini data Bekraf, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah  (UMKM) sebanyak 17 juta usaha. Dari angka itu, baru 5.671 yang mendaftarkan HKI untuk produk.

“Semua provinsi di-kiterin dengan harapan tingkatkan prosentase kepemilikan meningkat,” ujarnya

Dia mengungkapkan, untuk mengoptimalkan para pelaku industry kreatif mendaftarkan HKI-nya, mulai tahun depan Dirjen HKI akan membuat sistem online. Sehingga semua pelaku usaha dapat mendaftar secara online.

“Tahun depan sudah optimalkan. Saat ini, sistem tersebut baru bisa diakses Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham, serta konsultan HKI,” ujarnya.

Asisten Bidang Ekonomi Pemerintah Kota Blikpapan, Muhammad Noer juga mendorong para pelaku usaha kreatif khususnya di Kota Balikpapan segera mendaftarkan HKI-nya. Mengingat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum.

“Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version