JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mulai hari ini Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) tahap I. Ada 12 daerah yang akan mulai menerapkan tilang elektronik tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meluncurkan tilang elektronik di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (23/3/2021). Namun dari 12 daerah tersebut, tidak termasuk Kaltim.

Ke-12 daerah itu yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jogyakarta, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

“Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama, dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan,” ujar Kapolri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Sehingga, bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi, termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di ibu kota madya ataupun kabupaten,”

Menurutnya, tilang elektronik untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dialkukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas. Termasuk upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

“Jadi dengan adanya e-TLE ini, anggota kita ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas, kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan anggota-anggota lalu lintas; seperti pengawalan dan sebagainya,” ujarnya

Dia menambahkan, kedepannya Polri juga berencana memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti pembuatan dan perpanjangan SIM hingga STNK secara online.

“Ini juga untuk kita harapkan merubah wajah pelayanan etalase kepolisian di bidang lalu lintas untuk menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa, disegani dan tentunya kita harapkan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

 

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version