Hasil Pemetaan BNNP, Gunung Bugis dan Bandara Sepinggan Balikpapan Masuk Zona Merah Narkoba di Kaltim
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim telah memetakan empat kawasan masuk zona merah narkoba.
Hal itu terungkap dalam Rapat Forum Komunikasi P4GN dan PN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) Terpadu di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam forum tersebut, Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono mengungkap fakta mencengangkan: Kaltim bukan hanya menjadi daerah transit, tapi juga pasar aktif peredaran narkotika di Indonesia.
Dengan garis pantai sepanjang 3.760 km, Kaltim hanya memiliki enam pos pengawasan laut. Situasi ini membuka celah lebar bagi penyelundupan lewat jalur laut, dari Berau hingga Paser.
“Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan juga menjadi titik rawan. Dalam enam bulan terakhir, sudah ada 16 kasus penyelundupan narkotika yang terdeteksi melalui jalur udara,” ujarnya.
BACA JUGA :
Zona Merah Peredaran Narkoba di Kaltim, yakni Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Jalan Pertenunan, Samarinda, Gunung Bugis Balikpapan Barat dan Kampung Berlin, Lok Tuan, Bontang
Sementara, berdasarkan data Polda Kaltim hingga Mei 2025 mencatat, sebanyak 595 kasus narkoba, 767 tersangka yang telah diamankan
Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 98,1 kg sabu, 462 butir ekstasi, 49.079 butir obat daftar G, serta tembakau gorila dan katinon
Forkom Terpadu: Aksi Kolektif Tangkal Narkoba
Rapat Forum Komunikasi Terpadu P4GN dan PN diakhiri dengan penandatanganan berita acara bersama oleh Gubernur Kaltim dan unsur Forkopimda, sebagai komitmen bersama dalam memperkuat aksi pencegahan di seluruh lini pemerintahan.
Acara ini dihadiri oleh: Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, Dirnarkoba Polda Kaltim
Plt Aspidum Kejati Kaltim, Kabinda, Danlanal, Danlanud, Hakim Tinggi PT Kaltim, KPTA, Bea Cukai, KSOP
Kepala BNN kabupaten/kota, pimpinan perangkat daerah, lembaga vertikal, LSM, serta relawan anti-narkoba
BACA JUGA

