BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah kota Balikpapan memutuskan menghentikan pengupasan lahan yang dilakukan perumahan Daun Village. Selain itu pengembang juga diminta membuka jalur air agar air tidak menggenang rumah warga Rt52 perumahan GPA.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Fadlianoor usai mengikuti rapat kordinasi tentang penanganan banjir di Rt 52 perumahan Griya Permata Asri (GPA) Balikpapan Selatan, di kantor Pemkot Balikpapan, Rabu (26/7/2023)sore.

“Ada tujuh poin hasil keputusan ini tapi saya gak ingat yang jelas  diberhentikan kegiatan land clearing atau pengupasan lahan yang ada di Daun Village terhitung itu keluar surat ini hari. Tegas saya sampaikan ke Asisten I dan besok dipastikan tidak bekerja tidak ada kegiatan selain kegiatan membuka jalur air,” ungkap Fadlianoor usai pertemuan.

Dalam pertemuan dipimpin Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli ini dihadiri perwakilan warga, pengembang GPA, Dinas Perkim, Pol PP.

“Sayangnya dari Daun Village gak hadir padahal diundang pemerintah kota. Saya kecewa mereka tidak hadir sudah difasilitasi pemerintah kota,” tandasnya.

Ketidakhadiran DV katanya karena adanya pelaporan warga ke Polda terkait pembukaan lahan yang menutup jalan air sehingga menimbulkan kerugian meterial dari warga. “Itu urusan terpisah. Tapi tolong seharusnya dia hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tandasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan pihak DV yang membuka lahan tanpa mengurus perizinan lebih dulu.

“Apapun bentuk, tidak ada izin apalagi siteplannya maka tidak boleh dilakukan kegiatan. Jadi jelas salahi aturan. Kenapa di land clearing dulu sehingga terjadi gejolak akhirnya warga kebanjiran. Harusnya izin dulu diurus. Makanya kita minta Daun Village untuk membuka saluran terhitung hari ini. Besok harus dibuka. Eksavator boleh buka hanya untuk buka saluran air,” ujarnya.

Fadlianoor

Dia juga meminta Pol PP memonitor itu dan jika perlu dilakukan penyegelan kegiatan.

Sedangkan dari pihak perumahan GPA kat Fadlianoor siap menyediakan pompa air. “Jadi tolong hasil keputusan ini dihargai dihormatilah,” pintanya.

Lanjut Fadli, jika berbicara aturan kata Fadli banyak aturan yang telah dilanggar pengembang. Dia juga mengutip pernyataan kabid drainase PU Balikpapan bahwa di lokasi itu ada masterplan drainase dari RSS menuju Sungai Ampal.

“Kalau bicara UU ada sanks, ada perbuatan tidak menyenangkan, menutup saluran air alam. Apalagi disampaikan tadi dinas PU melalui pak Zen  di situ ada masterplan drainase dari RSS menuju Sungai Ampal. Jelas ada UU ada aturan, jelas sanksi apalagi ini sudah dilaporkan ke Polda,”tegasnya.

Pada kesempatan sama, Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli mengatakan hari ini hasil rapat mengkordinasikan penanganan banjir di perumahan GPA secara cepat.

“Ini kita susun surat pemberitahuan penanganan seperti apa terutama terkait Daun Village. Sementara GPA akan diaudit sendiri persoalan apa. Dinas terkait akan evaluasi apa harus dilakukan,” katanya enggan merinci.

Soal ketidakhadiran pengembang DV, Zilkifli menyatakan tidak masalah dan pemkot tetap bisa bersikap terhadap kebijakan yang akan diputuskan kepada pengembang.

“Itu saja intinya. Ini lagi susun pemberitahuan. Bagaimana ini kita belum bisa kasih tahu.ya secepatnya,” ucapnya.

Perwakilan Warga Rt52 perumahan GPA Heri menyampaikan hasil bahwa Asisiten I Pemkot Balikpapan akan berikan sanksi kepada DV karena izin belum sempurna. “Dia janjikan 2-3 hari ini kordinasi dengan Daun Village untuk buka lahan drainase. Pihak GPA siapkan pompa untuk sedot air. sanksi mereka pemkot yang tau,” tambah Heri warga terdampak.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version