Hetifah Sjaifudian Dukung Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: dok/vel / DPR
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: dok/vel / DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang siber melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini memperketat tata kelola sistem elektronik, termasuk poin krusial berupa penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Timur ini menilai kebijakan tersebut merupakan langkah konkret untuk membentengi generasi muda dari ancaman perundungan siber (cyber bullying), paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring yang kian marak.

Melindungi Kesehatan Mental Pelajar

Menurut Hetifah, ruang digital seharusnya menjadi sarana belajar dan kreativitas, bukan ancaman bagi keselamatan dan kesehatan mental anak. Kebijakan pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada layanan jejaring sosial dianggap sangat relevan dengan tantangan era digital saat ini.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan mereka,” ujar Hetifah, dikutip dari laman DPR.

Literasi Digital di Sekolah Jadi Kunci

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR RI menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Hetifah mendorong agar kebijakan ini dibarengi dengan penguatan literasi digital di lingkungan sekolah.

  • Edukasi Bijak Berteknologi: Pelajar harus dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
  • Kolaborasi Multisektor: Diperlukan sinergi antara pemerintah, pihak sekolah, orang tua, hingga penyelenggara platform digital (Big Tech) agar aturan ini berjalan efektif di lapangan.

Membangun Ekosistem Digital yang Sehat

Transformasi digital Indonesia, menurut Hetifah, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap anak. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum besar untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia tanpa menghambat kreativitas mereka dalam memanfaatkan teknologi untuk pembelajaran.

“Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tutup Hetifah.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses