Hetifah Sjaifudian: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Harus Jadi Langkah Strategis, Bukan Sekadar Kebijakan Populis
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ia menegaskan, putusan ini merupakan pengingat penting bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan yang layak dan merata.
“Komitmen kami di Komisi X adalah mengawal penuh implementasi putusan MK ini agar tidak berhenti sebagai jargon populis, tapi menjadi langkah nyata memperkuat kualitas SDM Indonesia,” ujar Hetifah dikutip dari laman DPR.
Tiga Tantangan Utama Implementasi Putusan MK
Hetifah menggarisbawahi bahwa pelaksanaan putusan ini tidak sederhana dan menghadapi tiga tantangan besar. Pembiayaan sekolah swasta yang selama ini hanya mengandalkan dana BOS yang terbatas.
Kapasitas fiskal pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menanggung beban tambahan. Kemandirian dan mutu sekolah swasta yang bisa terdampak jika terlalu bergantung pada subsidi negara.
“Kalau subsidi meningkat tanpa diikuti tata kelola yang tepat, bisa-bisa sekolah swasta kehilangan otonomi dan inovasinya,” ujarnya.
Usulan Skema Pendanaan Baru: Selektif dan Bertahap
Untuk menjawab tantangan tersebut, Hetifah mengusulkan reformasi skema pendanaan pendidikan melalui: Optimalisasi mandatory spending 20% APBN/APBD sesuai prioritas. Realokasi anggaran dari proyek yang dinilai non-urgent.
Skema subsidi selektif: sekolah swasta berbiaya rendah disubsidi penuh, sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan ketat.
Ia juga menekankan perlunya peningkatan nominal dan perluasan cakupan dana BOS untuk sekolah swasta, serta mekanisme afirmasi berupa tambahan dana bagi sekolah di daerah tertinggal.
BACA JUGA :
Koordinasi Pusat-Daerah dan Kekuatan Regulasi Jadi Kunci
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah akan menentukan keberhasilan implementasi. Selain itu, ia menekankan pentingnya konsistensi regulasi antara putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas, PP No. 18/2022 tentang Pendanaan Pendidikan, dan Permendikbud terkait BOS.
“Payung hukum harus diperkuat. Jangan sampai ada benturan regulasi yang justru menghambat semangat pemerataan pendidikan,” tegas Hetifah.
UU Sisdiknas Akan Direvisi Berbasis Putusan MK
Dalam konteks legislasi, Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Hetifah memastikan, putusan MK ini akan menjadi acuan utama dalam merumuskan skema pembiayaan pendidikan nasional ke depan.
“Pendidikan dasar gratis bukan hanya janji, tapi fondasi penting bagi masa depan Indonesia. Kami ingin memastikan itu bukan hanya tertulis dalam undang-undang, tapi benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat,” pungkas Hetifah.
BACA JUGA

