JAKARTA,Inibalikpapan.com — Nasib guru honorer masih menjadi perhatian seiring dengan polemik pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Soroti hal tersebut, Komisi X DPR RI undang pemaku kepentingan terkait dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan Senin (28/3/2022). 

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Ditjen GTK Kemendikbudristek, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ditjen Anggaran Kemenkeu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kedeputian Perencanaan dan Pengadaan KemenPAN-RB, serta BKN RI.

Wakili Kemenkeu, Made Arya Wijaya (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara) menegaskan bahwa pendanaan PPPK sudah dijamin dalam APBN, Total anggaran PPPK sekitar Rp12, 22 Triliun.  Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022.

“Untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat ear marked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain,” paparnya.

Meskipun sudah ada kepastian dana, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum memaksimalkan formasi PPPK tahun 2022. “Baru 17.3 persen Pemda yang mengusulkan formasi di tahun 2022. 244 Pemda tercatat mengusulkan formasi kurang dari 40% dan 191 Pemda belum mengusulkan formasi sama sekali,” ujar Iwan Syahril Dirjen GTK Kemendikbudristek.

Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi X DPR RI apresiasi keseriusan pemerintah pusat dalam selesaikan polemik PPPK. “Informasi dan data dari berbagai lembaga pemerintah hari ini membesarkan hati kita bahwa sesungguhnya sudah ada keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan terkait seleksi PPPK,” ucapnya.

Namun begitu, Hetifah soroti kurang optimalnya usulan dari daerah. “Pemda tentu memiliki kekhawatiran tersendiri terutama berkaitan dengan anggaran. Masih banyak keluhan dari Pemda bahwa Pemerintah Pusat kurang memberikan informasi yang jelas seperti pengumuman berbagai perubahan kebijakan. Sosialisasi Kemendikbudristek harus lebih massif dan melibatkan kami, para wakil rakyat, untuk menjembatani,” tambah Hetifah.

 Wakil Rakyat dari dapil Kaltim tersebut juga pertanyakan nasib guru honorer Kaltim yang telah lolos PPPK kepada BKN. “Meski sudah lulus seleksi tahap 1 dan 2 PPPK, guru Kaltim sampai saat ini belum memiliki SK atau Nomor Induk PPPK. Bahkan ternyata usulan di BKN masih nol. Bagaimana solusi terkait hal ini?” tanya Hetifah.

Jawab pertanyaan Hetifah terkait kejelasan SK dan NI-PPPK, Suharmen Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN sampaikan situasi PPPK Kaltim. “Setelah di cek melalui Kantor Regional BPN di wilayah Kalimantan, data Kaltim sudah masuk tapi masih dilengkapi. Kantor Regional BKN Kalimantan akan lakukan langkah percepatan untuk selesaikan permasalahan ini,”tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version