Hingga Akhir Oktober 2025, Realisasi PAD Kaltim Baru Sekitar Rp6,8 Triliun

Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Peningkatan PAD di Flores Ballroom, Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi utama pembangunan. Hingga 25 Oktober 2025, realisasi PAD Kaltim telah mencapai Rp6,8 triliun atau 68,58 persen dari target Rp10,04 triliun.

Rinciannya, penerimaan pajak daerah sebesar Rp5,3 triliun dari target Rp8,4 triliun (63,03%), retribusi daerah Rp895 miliar (83,66%), dan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp319 miliar (71,06%). Sementara itu, pos lain-lain PAD yang sah bahkan melampaui target hingga 323 persen, dari Rp115 miliar menjadi Rp373 miliar.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) menyebut capaian tersebut menjadi bukti peningkatan kinerja fiskal daerah, namun masih perlu pengawasan ketat agar potensi kebocoran pajak dapat ditekan.

“Dengan regulasi baru, kita pastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan daerah. Semua transaksi BBM dan gas bumi bisa dimonitor secara digital dan real time. Sekecil apa pun celah kebocoran pajak harus ditutup,” tegas Gubernur Harum saat memimpin Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Peningkatan PAD di Flores Ballroom, Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Pemprov Kaltim sebelumnya telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penunjukan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kebijakan ini dinilai menjadi instrumen hukum strategis untuk memastikan setiap transaksi bahan bakar dan gas bumi tercatat secara transparan dan terkendali.

11.300 Alat Berat Belum Terpungut Pajak Optimal

Dalam laporan evaluasi, ditemukan lebih dari 11.300 unit alat berat di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang belum tergarap optimal dari sisi pajak. Selain itu, banyak kendaraan luar daerah masih beroperasi di tambang dan perkebunan di Kaltim.

“Kurangnya keterbukaan data harga alat berat dan lemahnya pengawasan di lapangan berpotensi menimbulkan kebocoran pajak. Ini jadi perhatian penting bagi kita semua,” ujar Harum.

Untuk mengatasinya, Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah akan memperkuat supervisi, pendataan, serta pengendalian pemungutan pajak dengan melibatkan Bapenda, Dinas ESDM, Kehutanan, dan Perkebunan. Sinergi lintas sektor dan integrasi data antarinstansi disebut sebagai kunci untuk memaksimalkan penerimaan daerah secara transparan.

Dana Bagi Hasil untuk Kabupaten/Kota Capai Rp800 Miliar

Harum juga menegaskan bahwa pajak yang dipungut oleh provinsi akan dibagikan kembali kepada kabupaten dan kota melalui sistem split bill. Sejak Januari 2025, Pemprov Kaltim telah menyalurkan Rp800 miliar dana bagi hasil pajak ke seluruh kabupaten/kota.

“Kami harap para bupati dan wali kota mendukung penuh pencapaian target pajak provinsi. Pajak ini bukan hanya kewenangan provinsi, tapi sumber pembangunan bersama,” katanya.

Tahun ini, Pemprov Kaltim memproyeksikan sekitar Rp4,8 triliun dari PBBKB akan disalurkan ke daerah apabila target pendapatan tercapai. Dana ini diharapkan dimanfaatkan kepala daerah untuk mendukung pembangunan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan di sektor tambang, kehutanan, dan perkebunan.

Sebagai langkah pengawasan, Pemprov Kaltim juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan seluruh potensi pajak terkelola dengan bersih dan akuntabel.

“Kami ingin setiap rupiah pajak benar-benar kembali untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Seluruh jajaran Bapenda harus bekerja profesional, jujur, dan melayani dengan sepenuh hati,” tandas Gubernur Harum. / Pemprov

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses