BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sektor perhotelan menjadi salah satu yang ikut terdorong pertumbuhannya di tengah rencana pemindahan ibukota negara ke wilayah Kalimantan Timur.

Rencana pemerintah untuk mulai melaksanakan pembangunan kawasan IKN pada Agustus ini, telah memberikan dampak positif yang cukup besar terhadap pertumbuhan sektor perhotelan di tengah lesunya bisnis perhotelan akibat pandemi Covid-19.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan,Idham mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, hingga pertengahan tahun 2022 atau Juni ini realisasi penerimaan dari pajak hotel tercatat sudah mencapai 65 persen dari target yang diharapkan, yakni sebesar Rp 35 miliar.

“Jumlah tersebut dsudah cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya di tengah situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terus berlanjut,” ujar Idham kepada media, Kamis (14/7/2022).

“Untuk penerimaan dari pajak hotel lumayan besar saat ini , sudah mencapai 65 persen dari target Rp 35 miliar pada tahun 2022 ini,” tambahnya.

Kenaikan penerimaan itu didorong oleh peningkatan aktivitas dan event dalam rangkaian kegiatan untuk mempersiapkan pemindahan ibukota negara ke wilayah Kalimantan Timur.

“Berarti efek tamu yang sering datang baik itu kementerian, maupun lembaga dari pusat itu cukup memberikan kontribusi yang besar terhadap hotel,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, kegiatan ataupun event-event yang dilaksanakan terkait dengan IKN yang ada di Kota Balikpapan juga mendorong pertumbuhan hotel .

“Berbagai even juga mendorong peningkatan PAD dari sektor pajak,” akunya.

Dilain waktu, sejumlah kebijakan dibahas, guna menarik minat investasi. Salah satunya ialah pajak sektor perhotelan dan hiburan. Pajak dinilai tergolong tinggi, dikhawatirkan dapat mempengaruhi menurunnya minat investor untuk berinvestasi di Balikpapan.

“Kami DPRD Balikpapan lagi mengkaji terkait penurunan pajak hotel dan hiburan, jangan sampai nilai pajak sekarang yang tinggi malah menjadi beban bagi pengusaha, apalagi ditengah pandemi yang masih terjadi hingga saat ini,” kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Menurut Abdulloh, saat ini pajak pajak hotel dan hiburan lebih baik diturunkan hingga 25 persen, dari ketetapan sebelumnya sebesar 60 persen.

Dengan adanya penurunan, pengusaha juga dinilai akan mempu membayarnya. Lebih baik kita turunkan pajaknya tapi pengusaha rill membayarnya secara langsung tidak menunggak, dan kalau menunggak diberi sangsi cabut usahanya.

“Ketimbang pajak kita tinggikan tapi pengusaha tidak membayar, kalau pun membayar sembunyi-sembunyi tidak sesuai dengan nilai yang harus dibayarkan ke pemkot,” tutup Politikus Partai Golkar ini.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version