BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemilik PT Hotel Bahtera Jaya Abadi yang menaungi dua hotel (Adika Bahtera dan Menara Bahtera) di kawasan jalan Jenderal Sudirman  menolak keras keputusan  pailit Pengadilan Tata Niaga Surabaya. Putusan bernomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby pada 3 Agustus 2020 baru diketahui dua hari setelah putusan.

Dua hotel itu digugat pailit dua kreditur bernama Yongki dan Ari Ginanjar Wibowo yang melaporkan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi berhutang Rp 7 miliar dan telah jatuh tempo, sehingga diputuskan untuk melelang aset perusahaan guna melunasi hutang tersebut.

Dirut PT Hotel Bahtera Menara Abadi, Johny Wong menolak keras putusan itu bahkan dia menilai tidak mengenal dua orang yang ajukan gugatan karena PT Bahtera memiiliki hutang.

“Saya juga ngak kenal dua orang itu dan dari alamatnya berdasarkan KTP tidak jelas,” ucapnya, Senin siang (28/9/2020).

Didampingi kuasa hukumnya Agus Amri, Johny memastikan  operasional hotel tetap berjalan bahkan wabah COVID-19  ini hotelnya tetap beroperasi meski sekarang dijadikan isolasi mandiri yang digunakan perusahaan.

“Tapi kami tidak bangkrut, tidak pailit. Karyawan kami ada 181 orang masih bekerja seperti biasa,” tandasnya didampingi istrinya.

Kuasa hukum PT Hotel Bahtera Jaya Abadi- Agus Amri memastikan dua kreditur tersebut adalah fiktif. Ia melihat kejanggalan yang mana kreditur fiktif tersebut menuliskan direktur utama perusahaan bernama Nancy Wong, padahal pimpinan tertinggi perusahaan bernama Yohanes Johny Wong.

Kejanggalan lain adalah ketika ia melakukan pengecekan di Kantor Disdukcapil dan tidak menemukan data atas kedua nama tersebut.

“Mereka domisili Solo dan Semarang. Kami sudah ngecek ke Disdukcapil setempat ternyata data kependuduka  keduanya tidak ada. Mereka juga menulis direktur bernama Nancy Wong, padahal beliau adalah saudari bapak Yohanes Johny Wong yang saat ini berada di Singapura,” kata Agus.

Kejanggakan lain yang membuat ia yakin bahwa kasus tersebut adalah rekayasa, terlihat dari alamat perusahaan yang dilaporkan. Dalam laporan pelapor ke Pengadilan Niaga Surabaya, alamat perusahan adalah Komplek Ruko The Royal Balikpapan Regency, padahal kantor perusahaan berada di kawasan hotel yaitu jl.Jendral Soedirman Nomo dua, Balikpapan Kota.

“Jadi saya katakan putusan ini penuh rekayasa sehingga merugikan kita sebagai perseroan. Perkara ini pertama didaftarkan pada 26 Maret 2020 dan kemudian putus tanggal 03 Agustus kemaren dinyatakan pailet. Seharusnya diteliti hakim yang periksa perkara ini di awal,” kata Agus.

Agus mengungkapkan di beberapa pengadilan niaga kedua nama pelapor tersebut memang sering terdaftar mengajukan permohonan pailet.

“Kita harus bisa segera mengantisipasi ini sehingga ini sindikat mafia ini bahaya sekali. untunglah bisa antisiapsi ini dan proses hukum sehingga bisa koreksi keadaan ini,” kata Agus.

Ia juga akan melibatkan kejaksaan selaku pengacara kenegaraan. Hal ini mengingat surat berharga perusahaan sebagian adalah jaminan pada BPD Kaltimra, sehingga kepentingan menyelamatkan uang negara dari rekayasa kepailitan ini harus diambil alih olehkejaksaaan.

“Itu juga sudah kita dorong pihak kejaksaan untuk lakukan upaya hukum. Sambil kita laporkan orang-orang mafia ini,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version