BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –   Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

Demikian putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Jakarta, Kamis (28/7/2022)

Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022 lalu. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara.

Sehingga putusan bernomor perkara 114/PID.SUS/2022/PT DKI ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,”

Putusan tersebut dibuat majelis hakim yang terdiri dari Tony Pribadi sebagai hakim ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan, hakim memutuskan, Munarman tetap ditahan dan membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10 ribu.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version