BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 72 sebanyak 808 warga binaan di Kota Balikpapan mendapat remisi.

Dari jumlah itu bahkan 48 orang langsung bebas, 23 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan dan 25 Orang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan.

Remisi diberikan karena merupakan hak warga binaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang menyerahkan, surat remisi mengatakan, remisi diberikan, agar warga binaan bisa secepatnya kembali ke masyarakat

“Sehingga mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kualitas hubungan dan nilai-nilai masyarakat secara tepat,” ujarnya.

“Saya harap para penerima remisi dapat menghargai kepercayaan dan kesempatan yang diberikan ini, dengan tidak mengulang kesalahan yang sama,”

Sementara Kepala Lapas Klas IIA Balikpapan Imam Setya Gunawan menuturkan, ada dua kategori remisi yang diberikan kepada warga binaan yaitu remisi umum I dan remisi umum II (langsung bebas).

“Dari yang bebas, ada beberapa yang masih menjalankan tahanan subsider,” ujar Imam
Adapun jumlah pemotongan masa tahanan yang didapat oleh warga binaan bervariasi, yaitu antara 1 bulan hingga 6 bulan.

“Persyaratannya harus berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version