BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Polda Kaltim menggulung jaringan narkoba di kawasan Gunung Bugis,  Balikpapan Barat,  Sabtu (4 /1/2020). Sedikitnya 6 orang tersangka diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Uniknya, otak pelaku seorang ibu bernama Ati berusia 50 tahun yang dalam operasi  berbagi peran secara rapi dengan menggunakan kode doyok (jika ada seorang pembeli yang dicurigai sebagai polisi atau arman untuk situasi aman). 

Pengungkapan kasus ini  laporan dari warga yang setiap hari menemukan transaksi narkoba dari sebuah warung berloket. Bahkan dikawasan ini transaksi jual beli narkoba dinilai sudah biasa.

Polisi kemudian melakukan pengintaian pada 26 Desember lalu.  Hasil, ada sejumlah pelaku yang berbagi tugas yakni seorang bertindak sebagai Sniper ( pembaca situasi),  seorang lagi bertindak sebagai tukang parkir,  mengarahkan ke loket,  dan penjaga loket dan seorang lagi yang menyerahkan barang ke pembeli. 

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa mengaku peran yang dilakukan cukup rapi.  Dan mereka tidak mudah untuk menerima calon pembeli 

“Perannya semua beda-beda. Tapi yang pasti mereka ini satu komplotan untuk mengatur jual beli sabu di Gunung Bugis. Ada sniper yang memberikan situasi kalau aman pakai istilah arman kalau ada yang mencurigakan  doyok (kalau ada polisi),” jelasnya kepada wartawan (6/1/2020).

“Yang kita lihat bukan hasil jumlah tangkapannya. Melainkan aktifitas mereka yang disinyalir sudah lebih dari empat bulan,” tandasnya.

Meski hanya berhasil mengamankan enam pelaku dengan bukti sabu seberat 0,9 gram yang terbagi dalam paket hemat, uang tunai Rp 450.000 dan dua unit timbangan sabu namun komplotan ini dinilai rapi dan pertama kali ditemukan di Balikpapan.

“ya terbilang unik dan kita baru temukan model ini di Kota Balikpapan.  kalau kita masuk kawasan Gunung Bugis sepanjang 1 kilometer setiap titiknya selalu ada peran dari masing-masing tersangka ini. Menariknya ini cara mereka transaksi,” tuturnya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini meski sudah diamankan enam orang namun diperkirakan masih ada sedikitnya lima  orang yang juga terlibat dalam peredaran narkoba di Gunung Bugis.

Sedangkan bagi  enam pelaku yang telah diamnakan, polisi mengenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) jo 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara 20 tahun.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version