JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kuasa Hukum tersangka kasu dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyebutkan, segala persoalan hukum yan menyeret Gubernur Papua itu harus diselesaikan melalui hukum adat.

Hal itu kata dia, karena kliennya telah ditetapkan dan dilantik sebagai kepala suku besar Papua pada Sabtu (08/10/2022) oleh dewan adat Papua melalui sidang resmi yang dihadiri ketua dewan adat Papua dari tujuh wilayah adat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat suara terkait pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe. ICW menilai.  tidak ada keterkaitan dengan memakai cara-cara hukum adat dalam proses penanganan korupsi di KPK.

“Pengacara saudara Lukas juga harus memahami bahwa KPK saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur, bukan seorang Kepala Suku,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

“Jadi tidak ada kaitan apapun proses hukum adat dengan mekanisme pidana yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK,” lanjutnya.

Dia bahkan mendesak KPK untuk segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe. Sehingga kasus tersebut tidak berlarut-larut. Karena statusnya sudah tersangka.

“ICW juga meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas,” ujarnya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version