ICW–KontraS Laporkan Dugaan Pemerasan 43 Anggota Polri ke KPK, Desak Tak Berhenti di Sanksi Etik
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan praktik tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
Pelaporan disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025), oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian.
“Hari ini ICW dan KontraS secara resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota kepolisian sejak 2022 hingga 2025,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
ICW dan KontraS merinci laporan tersebut ke dalam empat kasus utama, yakni dugaan pemerasan terkait konser Djakarta Warehouse Project (DWP), dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, dugaan pemerasan terhadap seorang remaja di Semarang, serta dugaan pemerasan dalam jual beli jam tangan. Seluruh kasus itu diketahui berujung pada sanksi etik internal Polri.
Menurut Wana, fakta bahwa komisi etik Polri telah menjatuhkan sanksi justru dapat menjadi yurisprudensi awal bagi KPK untuk menaikkan perkara ke tahap penindakan pidana.
“Sanksi etik yang sudah dijatuhkan ini bagi kami dapat menjadi yurisprudensi bagi KPK untuk melakukan upaya penindakan,” tegasnya.
ICW menegaskan laporan ini tidak disampaikan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri karena kekhawatiran akan konflik kepentingan.
“Ketika anggota ditangani di institusi yang sama, potensi konflik kepentingan pasti sangat tinggi,” ujar Wana.
Ia menilai, jika dugaan pemerasan hanya berhenti pada sanksi etik, maka tidak akan menimbulkan efek jera dan berpotensi menormalisasi praktik pemerasan di tubuh kepolisian.
“Kami khawatir kasus-kasus seperti ini akan dinormalisasi dan hanya dianggap pelanggaran etik semata,” kata Wana.
Padahal, lanjut dia, Undang-Undang KPK Pasal 11 ayat (1) huruf a secara tegas memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
“KPK memiliki mandat hukum untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,” tandasnya.
ICW dan KontraS berharap KPK segera mengambil alih dan mendalami laporan tersebut agar praktik pemerasan tidak terus berulang dan kepercayaan publik terhadap reformasi kepolisian dapat dipulihkan.
BACA JUGA
